Menjelang pelaksanaan tes PPPK guru tahap II pada 8
sampai 12 November, masih banyak honorer meminta afirmasi.
Mengingat
saat tes PPPK guru tahap I ada banyak yang tidak lulus formasi.
Selain itu, tidak sedikit pula guru honorer di sekolah negeri belum ikut tes karena daerahnya tidak membuka rekrutmen PPPK 2021.
Mengenai
afirmasi tersrbut, Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendibudristek Nunuk Suryani mengungkapkan afirmasi yang diberikan tetap
mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dan KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun
2021.
"Tidak
ada penambahan afirmasi lagi pada tes PPPK guru tahap II dan III. Semuanya
pakai regulasi yang sudah ada," kata Nunuk di Jakarta, Jumat
(15/10).
Dalam
PermenPAN-RB 28/2021, pemerintah sudah memberikan afirmasi kompetensi teknis
untuk empat kategori. Yaitu peserta bersertifikat pendidik mendapatkan afirmasi
100 persen.
Selanjutnya
guru honorer di sekolah negeri usia 35 tahun ke atas masa kerja minimal tiga
tahun mendapatkan 15 persen, penyandang disabilitas 10 persen, dan guru honorer
K2 tambahan 10 persen.
Sedangkan
untuk afirmasi nilai ambang batas atau passing grade, lanjut Nunuk, tetap
berpijak pada KepmenPAN-RB 1169/2021.
KepmenPAN-RB
membagi nilai ambang batas PPPK guru 2021 dibagi menjadi tiga kategori
(kategori 1, kategori 2, kategori 3).
Dia
membeberkan dalam KepmenPAN-RB 1169/2021, nilai ambang batas kategori 1 adalah
nilai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KepmenPAN-RB 1127/2021 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah
Tahun Anggaran 2021.
Kemudian
untuk nilai ambang batas kategori 2, diberlakukan bagi peserta berusia paling
rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Kebijakan
itu merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia
lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak
bangsa.
Untuk nilai ambang batas, menurut Nunuk, diberlakukan hanya nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20.
Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.
Dia mencontohkan untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas kompetensi teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.
Adapun untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.
"Jadi, tetap 130 untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural. Sedangkan wawancara 24," terangnya.
Nunuk membeberkan penyesuaian nilai ambang batas didasarkan pada aspirasi masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan.
Selain itu, hal ini juga berdasarkan pada hasil evaluasi serta pemetaan hasil tes PPPK guru tahap I oleh Panselnas yang menunjukkan adanya potensi disparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah. (esy/jpnn) Sumber : jpnn.com
Kemendikbud: Nilai Tes PPPK Tahap I
Bisa Dipakai di Tahap II
Sekretaris
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek,
Nunuk Suryani mengatakan nilai tes seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK)
guru bisa digunakan kembali pada tahap II.
Nunuk berkata, nilai itu
hanya bisa dipakai jika peserta seleksi memilih pelajaran dan jenjang yang
sama.
"Banyak pertanyaan
apakah nanti ujian yang kedua itu [nilai ujian tahap I] bisa digunakan? Bisa.
Dengan catatan jenjang yang dipilih sama, kemudian mata pelajaran yang dipilih
sama," kata Nunuk dalam Youtube Kemendikbud RI, Jumat (15/10).
Meski begitu, kata Nunuk,
peserta yang mendaftar kembali di tahap II tetap harus melakukan pendaftaran
seperti tahap sebelumnya. Pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
"Tetap harus mendaftar
lagi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah peserta ujian kedua,"
ujarnya.cnnindonesia
Sumber : https://www.infocpns.my.id
Post a Comment for "Ini Jenis Afirmasi Yang Akan Diperoleh Para Peserta Tes Seleksi PPPK Guru Pada Tahap II"