Pemerintah
memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Kebijakan
PPKM level 3 itu diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, untuk
mengantisipasi peningkatan kasus selama periode libur Natal dan tahun baru.
Hal tersebut juga sejalan dengan keputusan pemerintah yang menghapus cuti
bersama pada 24 Desember 2021, yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Pemerintah pun melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil
(PNS) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan libur akhir tahun, yang
diumumkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021. Jika ada PNS
yang melanggar, hukumannya bukan lagi sanksi teguran, tapi bisa mengarah kepada
pemecatan.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja
PNS mulai tahun depan. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh
pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai
tersebut. Perubahan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 8 Tahun
2021.
"Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu
rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai
kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet beberapa waktu lalu,
dikutip Sabtu (20/11/2021).
Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama
lain. Artinya, para abdi negara tidak bisa lagi bersantai lagi dalam
melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga sedang menyiapkan aplikasi
yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi
nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
"Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan
pada tahun 2022," kata dia.
Untuk tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja
sejumlah instansi pemerintah di pusat. Setelah itu, akan berlanjut
diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan
daerah.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
Post a Comment for "PNS yang Nekat Ambil Cuti Akhir Tahun Bisa Dipecat Lho"