April 14, 2022
0

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan gaji ke-13.

THR Lebaran 2022 dan gaji ke 13 tersebut akan diberikan kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), personel TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan pejabat negara.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangani Peraturan Pemerintah atau PP terkait THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ujar Jokowi.

Selain THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13, Jokowi memutuskan untuk memberikan sejumlah tambahan atau bonus atas kinerja.

Jokowi akan memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASP, personel TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal itu dilakukan Jokowi sebagai bentuk wujud penghargaan atas kontribusi kerja ASN dan aparat negara dalam menangani pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Jokowi mengatakan aturan turunan mengenai teknis pencairan THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13 akan diatur lebih lanjut oleh jajarannya.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," ujar Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan saja.

Sedangkan pada tahu 2021, THR dibrikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiunan, peneriman tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri pada tahun 2021.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Lebaran 2022 pada 6 April 2022.

Berdasarkan SE Kemnaker terbaru tersebut, THR Lebaran 2022 wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.

THR Lebaran 2022 harus dibayarkan penuh secara langsung, dan tidak boleh dicicil kepada seluruh pekerja yang menerima haknya.

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com

Demikian postingan kami dengan judul Presiden Jokowi Teken PP THR dan Gaji 13, Tukin 50 Persen untuk PNS, Polri dan TNI Dimasukkan Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media