June 13, 2022
0

PPDB artinya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru. Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima murid baru. Juknis PPDB ini pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas. Juknis tersebut mesti sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021?

Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB.

Nah, untuk memudahkan teman-teman disekolah dapat melihat ketentuan tentang PPDB pada infografis berikut ini

File bisa download disini
Sumber : https://www.instagram.com/ditpsd/

Demikian postingan kami dengan judul Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Dasar Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud No.1 Tahun 2021 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media