Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Juknis PPDB 2021/2022
Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) tersebut adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun
pelajaran 2021/2022.
Dalam Permendikbud no 1 tahun 2021, Bagian Kesatu Penerimaan Peserta Didik Pasal 2 menyebutkan bahwa PPDB dilaksanakan secara Objektif, Transparan, dan Akutabel tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Selengkapnya Anda bisa Download Permendikbud Nomor 1 Tahun
2021 tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA/SMK di sini
Post a Comment for "Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2021/2022 (Permendikbud No 1 Tahun 2021)"