Pada tanggal 1 Maret 2021, Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor: 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata
Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2020/2021.
Berdasarkan peraturan tersebut
dijelaskan bahwa ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
serta diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan
oleh Kepala Sekolah. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan
dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca,
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Pengisian blangko ijazah harus
dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan, sebab bila terjadi
kesalahan pengisian maka blangko harus diganti dengan yang baru. Ijazah yang
mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua
sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
Blangko ijazah yang mengalami kesalahan
pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan setempat untuk dimusnahkan dengan
prosedur yang sudah diatur lebih rinci dalam Persesjen Kemdikbud tersebut.
Petunjuk Umum Pengisian Blangko
Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB
Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan
SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Terdapat tiga jenis Ijazah,
yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk
sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK.
Ijazah terdiri dari 2 muka
dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil
ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
Ijazah Satuan Pendidikan diisi
oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala
Sekolah.
Pengisian Ijazah menggunakan tulisan
tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah
dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
Jika terjadi kesalahan dalam
pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan
harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu
kehati-hatian dalam penulisan.
Ijazah yang mengalami kesalahan
pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut
yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas
Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:
- Blangko
ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan
untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita
Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang
ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang
Dinas/Dinas Pendidikan.
- Bagi
satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis,
blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan
blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut. Sisa
blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai
dikembalikan ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima
pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan
diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
Proses pemusnahan blangko ijazah
dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan
dan pihak kepolisian dilengkapi denganBerita Acara Pemusnahan yang
ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB,
dan SMALB yang terdapat di sekolah,diserahkan kembali ke dinas
pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan
kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai
berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat
UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
Sisa blangko ijazah SD dan SMP yang terdapat
di dinas pendidikankabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
- Seluruh
sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan;
- Proses
pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota,
yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak
kepolisian; dan
- Berita
acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2
di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan
pihak kepolisian.
Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SPK yang
terdapat di dinas pendidikan provinsi dimusnahkan
setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah
dengan mekanisme:
- Seluruh
sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan;
- Proses
pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang
disaksikan oleh pihak kepolisian; dan
- Berita
acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2
di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan pihak
kepolisian.
Sisa blangko ijazah pada SILN tingkat
SD, SMP, SMA, dan SMK yang
terdapat di SILN dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung
sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
- Seluruh
sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan;
- Proses
pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh pihak atase pendidikan dan
kebudayaan; dan
- Berita
acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2
di atas, ditandatangani oleh atase pendidikan dan kebudayaan.
Dalam hal terdapat kesalahan
penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka
dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh
Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Satuan pendidikan, dinas pendidikan
kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau
tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Siswa pemilik ijazah SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil
ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
Petunjuk Khusus Pengisian Blangko
Ijazah
Petunjuk Khusus Pengisian Blangko
Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Tahun Pelajaran 2020-2021
dapat dilihat pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 23 Tahun 2020 tentang
Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dibawah ini:
File
bisa download di sini
BACA JUGA :
Post a Comment for "Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5 Tahun 2021"