August 13, 2022
0


Pada surat edaran KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang merupakan sebuah tindak lanjut dari surat edaran tertanggal 31 Mei 2022.

SE tersebut meminta kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

 

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun P3K.

 

Adapun ketentuan yang tertera dalam SE tersebut adalah sebagai berikut.

1.Tenaga honorer tersebut berstatus sebagai THK-II yang terdaftar dalam database BKN dan guru atau pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Apabila ada yang bertanya apakah guru atau tendik sekolah swasta yang dikelola swasta juga bisa mengikuti seleksi? Jawabannya adalah tidak bisa karena ini khusus untuk mendata tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah atau di sekolah negeri.

2.Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

Mekanisme honorarium yang bisa mengikuti seleksi adalah melalui pembayaran secara langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan dari APBD jika instansi daerah.

Dalam artian bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak ketiga. Misalnya, melalui Dana BOS dan lain-lain.

 

APBD dalam hal ini untuk di daerah tingkat satu artinya Provinsi, sedangkan daerah tingkat dua berarti Kabupaten atau Kota.

3.Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

Pimpinan unit kerja yang dimaksud adalah kepala sekolah jika tenaga honorer ini seorang guru yang mengabdi di sekolah negeri.

4.Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Per tanggal 31 Desember 2021 minimalnya tenaga honorer harus sudah bekerja di lingkungan intansi Pemerintah selama satu tahun.

5.Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi maksimal setelah 56 tahun pada 31 Desember 2001

Per tanggal 31 Desember 2021, tenaga honorer minimal sudah mencapai usia 20 tahun dan maksimal 56 tahun untuk bisa mengikuti dan diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK.

 

Detail Klasifikasi Tenaga Honorer

Tenaga honorer dalam hal ini adalah guru maupun tendik yang masih berstatus honorer yang bekerja pada instansi Pemerintah.

Berdasarkan dari status kepegawaian, klasifikasi status kepegawaiannya adalah sebagai berikut.

  • Guru honorer sekolah yang diangkat oleh Kepala Sekolah dengan SK pengangkatan dari Kepala Sekolah yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS.
  • Guru honorer tingkat I yang diangkat oleh Gubernur melalui SK pengangkatan dari Gubernur yang pembayaran gajinya melalui APBD Provinsi.
  • Guru honorer tingkat II yang diangkat oleh Bupati/ Wali Kota melalui SK pengangkatan dari Bupati/ Wali Kota yang pembayaran gajinya melalui APBD Kabupaten/ Kota.
  • Guru swasta yang diangkat oleh Ketua Yayasan melalui SK pengangkatan dari Yayasan yang pembayaran gajinya melalui Dana BOS atau Komite.

Perlu dipahami bahwa guru swasta ini tidak masuk kategori karena guru swasta ini tidak masuk dalam kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan melalu SE KemenPAN-RB tertanggal 22 Juli 2022.

Lalu bagaimana dengan guru honorer sekolah sebagaimana pada nomor satu yang memiliki SK pengangkatan dari Kepala Sekolah dan menerima gaji dari Dana BOS, apakah bisa diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK?

Melihat persyaratan yang ada, sampai sejauh ini kiranya memang telah memenuhi syarat. Akan tetapi, guru honorer sekolah perlu menunggu kejelasan selanjutnya dari Pemerintah.

Guru Honorer Negeri dengan Dana BOS

Jika melihat dari PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 peserta seleksi dikategorikan menjadi dua, yaitu peserta prioritas dan peserta umum.

Peserta kategori guru honorer sekolah negeri ini dijelaskan berdasarkan masa pengabdian lebih dari 3 tahun, baik pembayarannya dari APBN, APBD, dari sekolah, ataupun dari Dana BOS.

Jadi aturan tersebut menjelaskan guru honorer sekolah negeri bisa menjadi peserta PPPK dengan syarat masa kerjanya terpenuhi dan aktif di Dapodik.

Tidak dijelaskan secara spesifik terkait dengan sumber pembayaran gaji yang diterima oleh guru honorer yang ada di sekolah negeri.

Semoga semua tenaga honorer, baik guru honorer sekolah maupun swasta beserta tendik agar bisa diangkat ASN P3K di tahun ini sebelum diberlakukannya peraturan di bulan November 2023 mendatang. 

DOWNLOAD

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah KLIK DISINI

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | Jakarta, 31 Mei 2022 KLIK DISINI

Sumber : https://naikpangkat.com

Demikian postingan kami dengan judul Guru Honorer Sekolah dengan Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database? Berikut Syarat Pendataan Tenaga Honorer Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media