Polemik kesejahteraan guru non ASN atau honorer dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, atau SMA yang belum sertifikasi masih menjadi pembahasan Kemdikbud Ristek.
Selain itu, guru non ASN atau honorer yang di sertifikasi juga bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dari Pemerintah.
Seperti diketahui dengan adanya tunjangan profesi guru-guru akan mendapatkan penghasilan tambahan untuk dapat meningkatkan taraf hidup tenaga pendidik.
Akan tetapi, bagi guru non ASN atau honorer yang belum sertifikasi untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi, dari sistem yang saat ini tengah berlaku yaitu Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru non ASN atau honorer harus memiliki sertifikat pendidik terlebih dahulu.
Sertifikat pendidik ini harus diperoleh guru-guru non ASN dengan mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Akan tetapi, Kemdikbud Ristek melihat bahwa terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang telah mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan tunjangan profesi, tetapi belum dapat terwujud.
Sebab, peranan sertifikat pendidik bagi guru-guru sangat penting sebagai bentuk profesionalitasnya.
Dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI pada Senin, 12 September 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menanyakan terkait mengapa sertifikasi tidak bisa langsung diberikan ke guru-guru.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan.
“Tidak bisa, kenapa? Karena sertifikasi itu analoginya adalah SIM, iya kan Mas Nino. Untuk menjadi guru harus tentunya ada izin bahwa guru ini kualifiknya tepat. Jadi kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru sebelum mereka diberikan izin untuk bekerja sebagai guru baik di swasta maupun negeri,” kata Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem mengatakan bahwa guru-guru baru tersebut yang harus melewati proses kualifikasi untuk dapat menjadi guru.
“Selama ini di Undang-undang guru dan dosen ini kan digabung proses sertifikasi dan tunjangan. Kita ingin memecahkannya, sehingga yang sudah menjadi guru, ya sudah kita putihkan mereka,” kata Nadiem.
Hal tersebut dilakukan Kemdikbud dengan memberikan tunjangan tanpa harus mengikuti proses sertifikasi.
“Dan benefitnya (manfaat) adalah sertifikasi masih terjaga untuk guru-guru baru kita memastikan. Guru-guru baru akan menjadi regenerasi proses transformasi ini kualitasnya baik, plus kapasitas PPG itu bisa 100% kita dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru,” kata Nadiem.
Sehingga dari hal tersebut dapat menutup kebutuhan guru yang setiap tahunnya selalu kekurangan, karena banyak guru yang pensiun.
“Jadi ini akan meredakan tekanan dari kapasitas dan supply guru kita yang sudah dikomplain di berbagai macam daerah,” kata Nadiem.
“Jadi kenapa kita tidak bisa langsung saja memberikan sertifikasi kepada semuanya? Karena kita harus menjaga marwah daripada izin untuk mengajar,” lanjutnya.
Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com
Post a Comment for "Semua Guru Tidak Bisa Langsung Sertifikasi agar Cepat Sejahtera, Ternyata Alasannya Ini... "