Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2019

Posted by


Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Untuk itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diterbitkan untuk menjadi pedoman pembayaran THR 2019. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

THR 2019 wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk memberi informasi dan pendampingan pembayaran THR 2019 itu, Kementerian Ketenagakerjaan & Pemerintah Daerah membuka Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2019.







Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/05/thr-keagamaan-2019

Demikian postingan kami dengan judul Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2019 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

>>>BUKA POSTINGAN LAINNYA

About Supiadi
Bekerja sebagai pendidik dan Saya hanyalah blogger newbie yang senang berbagi dan meluangkan sedikit waktu untuk ngeblog. Semoga supiadi74.blogspot.com ini bisa memberikan informasi yang manfaat bagi teman-teman Guru di seluruh Indonesia.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: May 22, 2019

0 komentar:

Post a Comment