May 21, 2019
0

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2010 dinyatakan bahwa setiap instansi Pusat dan Daerah wajib melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan. yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 (lima) tahun. dan diperinci untuk setiap tahun. Dokumen Peta Jabatan dimaksud ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara teknis dinput ke dalam aplikasi e-Formasi paling lambat akhir Mei 2019.

Meninjaklanjuti  ketentuan tersebut di atas. Menteri PANRB telah menetapkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efesien. Khusus untuk Pemerintah Daerah. usulan kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth. kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar. Usulan untuk  jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana. dan untuk jabatan fungsional diprioritaskm pada jenjang ahli pertama. terampil. serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagai berikut:

Download file di sini

Demikian postingan kami dengan judul Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media