Pegawai Negeri Sipil
(PNS) muda di kementerian maupun lembaga pusat, wajib pindah ke ibu kota baru.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara,
Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Jadi tentu, yang akan menduduki posisi-posisi yang
baru itu tentu ASN yang muda, ASN andal."
"Terutama periode perekrutan 2017-2018 lalu dan
sekarang 2019, itu, andal siap mental, wawasan cukup bagus, kemampuan berpikir
profesional, itu yang akan berpindah," jelasnya.
Ia menyebutkan, setidaknya 180 ribu PNS akan dipindahkan ke
ibu kota baru di wilayah provinsi Kalimantan Timur itu. Dari jumlah itu, mantan
Wakapolri ini memprediksi 30 persen PNS tidak pindah lantaran memasuki periode
pensiun. Artinya, ada kurang lebih 120 ribu PNS yang pindah ke pusat
pemerintahan baru mendatang.
"180 ribu itu tentu sebagian kira-kira 30 persen tidak
akan pindah, karena mereka sebagian itu akan pensiun."
"Paling tidak ada yang kena pensiun tahun ini, tahun
depan, atau nanti 2021 atau sampai 2024," terang Syafruddin.
Dirinya memastikan, pemerintah tentu akan
memberikan fasilitas yang memadai, baik perumahan, transportasi, dan fasilitas
penunjang lain seperti fasilitas umum pendidikan dan kesehatan.
"Paling tidak, kalau fasilitas perumahan sudah
disiapkan oleh negara, tidak akan mengontrak rumah atau beli beli rumah seperti
sekarang."
"Kalau tinggal di Jakarta kan ngontrak di Bekasi harus
berangkat jam 4 subuh dari Bekasi menuju Jakarta," bebernya.
"Semua ada, justru di sana (ibu kota baru di Kaltim)
bisa efisien kalau ASN atau aparatur pindah ke sana," ucap Syafruddin
Menurutnya, Presiden Jokowi akan menerapkan wilayah ibu
kota baru berkonsep Green and Smart City.
"Kemudian transportasi, mungkin saja di sana karena
itu smart city dan green city cukup berjalan 500 meter dari rumah ke
kantor," ungkap Syaruddin. Sehingga, menurut dia, tak ada alasan bagi para
PNS untuk menolak pindah. Apalagi, hal itu telah tertuang dalam aturan di mana
para ASN, Polri, maupun TNI siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
"ASN dan aparatur negara apa pun, terutama aparatur
hukum, TNI/Polri, atau aparatur negara itu sudah kontrak dengan
negaranya."
"Ada UU dan ada aturan yang mengatur, bahwa setelah
dia kontrak dengan negaranya, bahwa dia di mana pun dia ditempatkan akan
siap," paparnya.
Dirinya berharap para PNS dan ASN tidak perlu khawatir
berlebih terkait pemindahan ke ibu kota baru ini.
"Pemindahan ibu kota itu adalah
niatan yang baik, bagi sebuah bangsa yang mau maju."
"Yang kedua, mari kita berpikir begini, tidak ada satu
pun negara di dunia ini manakala mengambil kebijakan akan membuat susah
aparatnya, atau masyarakatnya."
"Pasti manfaatnya akan besar bagi siapa pun, khususnya
ASN," papar Syafruddin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan
lokasi calon ibu kota baru Indonesia, yakni di wilayah Kabupaten Penajam Paser
Utama dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kedua kabupaten tersebut berada di
Provinsi Kalimatan Timur.
Berikut ini pernyataan lengkap Jokowi saat mengumumkan
lokasi ibu kota baru negara, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta,
Senin (26/8/2019):
Pada siang hari ini saya ingin menyampaikan hal yang
berkaitan dengan perpindahan ibu kota negara. Rencana pemindahan ibu kota itu sudah dibahas sejak lama
sejak era Presiden Pertama RI Sukarno. Dan sebagai bangsa besar, Indonesia belum menentukan dan
merancang sendiri ibu kotanya. Banyak
pertanyaan kenapa Ibu kota harus pindah.
Pertama, beban Jakarta saat ini sudah terlalu berat sebagai
pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat
jasa. Dan juga airport, bandar udara dan pelabuhan laut yang
terbesar di Indonesia.
Kedua, beban Pulau Jawa yang semakin berat
dengan penduduk 150 juta atau 54% dari total penduduk Indonesia, dan 58% PDB
ekonomi Indonesia ada di Pulau Jawa. Dan, pulau Jawa sebagai sumber ketahanan pangan. Beban ini
akan semakin berat bila ibu kota pindah ke Pulau Jawa.
Kemudian ada yang tanya pendanaan.
Perlu kami sampaikan total kebutuhan ibu kota baru kurang
lebih Rp 466 triliun. Nantinya
19% akan berasal dari APBN, itu pun terutama skema pengelolaan aset di ibu kota
baru dan DKI Jakarta. Sisanya
kerja sama pemerintah dan badan usaha serta investasi langsung swasta dan BUMN.
Kenapa urgent sekarang? Kita tidak terus-menerus membiarkan
beban Jakarta dan Pulau Jawa yang makin berat. Kemacetan, polusi udara dan air yang harus ditangani. Ini bukan salah Pemprov DKI, tapi besarnya beban yang
diberikan perekonomian Indonesia dan pada Jakarta. Kesenjangan ekonomi
antara luar Jawa dan Jawa meskipun sejak 2001 dilakukan otonomi daerah.
Pemerintah telah lakukan kajian mendalam, dan kita
intensifkan studi dalam tiga tahun terakhir. Hasil kajian menyimpulkan lokasi ibu kota baru yang paling
ideal adalah di sebagian kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di
kabupaten Kutai Kartanagara Provinsi Kalimatan Timur.
Kenapa di Kaltim?
1. Risiko bencana minimal. Baik bencana banjir, gempa bumi,
tsunami, kebakaran, gunung berapi, dan tanah longsor.
2. Berada di tengah-tengah Indonesia.
3. Berdekatan dengan wilayah perkotaan yang berkembang,
yaitu Balikpapan dan Samarinda.
4. Memiliki infrastruktur yang relatif lengkap.
5. Tersedia lahan 180 ribu hektare.
Pembangunan ibu kota baru bukan satu-satunya upaya
pemerintah kurangi kesenjangan Pulau Jawa dan luar Jawa. Karena, selain itu pemerintah akan bangun industrialisasi
berbasis hilirisasi sumber daya alam. Jakarta akan tetap jadi prioritas pembangunan dan
dikembangkan bisnis, keuangan, menjadi skala regional dan global.
Rencana Pemprov lakukan urban regeneration yang dianggarkan
Rp 571 triliun tetap terus dijalankan, dan pembahasan sudah pada level teknis
dan siap dieksekusi. Saya
paham pemindahan ibu kota termasuk lokasinya membutuhkan dukungan dan
persetujuan DPR.
Oleh sebab itu, tadi pagi saya sudah kirim surat kepada DPR
dilampiri hasil kajian mengenai calon ibu kota baru tersebut.
Sehubungan dengan itu, pemerintah akan siapkan Rancangan
Undang-undangnya untuk disampaikan kepada DPR.
Sumber : https://wartakota.tribunnews.com
Post a Comment for "PNS Rekrutan Tahun 2017 ke Atas Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru"