Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah
mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, salah
satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar. Dalam Pasal 23 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18
tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar
tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan
tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
Melalui
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa
terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan
batas usia paling tinggi 40 tahun. Jabatan tersebut yakni Dokter, Dokter Gigi,
Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada
keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS. Keputusan Presiden
Nomor 17 Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
yang harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai
upaya pemenuhan kebutuhan jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis,
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas
hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Dalam Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi
pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan Dokter dan Dokter
Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter
Gigi Spesialis, serta Strata 3 (Doktor) untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan
Perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan Dosen,
Peneliti, dan Perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini dinilai
akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS guna
menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi
pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter
Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35
tahun. Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan Dosen,
Peneliti dan Perekayasa menjadi jawaban Instansi dan masyarakat agar pegawai
dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara
maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya pada
Juli lalu, Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional 2019
sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih
menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
Jakarta,
6 September 2019
Kepala
Biro Hubungan Masyarakat
Badan
Kepegawaian Negara
Ttd
Mohammad
Ridwan
Post a Comment for "Pelamar dengan Batas Usia 40 Tahun Dapat Melamar pada Enam Jabatan Tertentu"