NISN
adalah kode pengenal atau identitas peserta didik yang bersifat unik, standar
dan berlaku terus menerus/sepanjang masa. NISN bersifat unik bertujuan untuk
membedakan antara peserta didik yang satu dengan yang lainnya di seluruh
sekolah di Indonesia maupun sekolah Indonesia di luar negeri. Peserta didik
akan memiliki NISN apabila memenuhi syarat yaitu peserta didik yang
bersangkutan harus terdata di sekolah yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN) yang terdata di data referensi Kemendikbud.
NISN
di kelola oleh PDSPK selaku penanggungjawab master referensi dalam Dapodik.
Adapun hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam Batasan
tertentu yang dapat akses melalui situs
(http://nisn.data.kemdikbud.go.id/). Seperti yang dikemukakan diatas tadi
bahwa pemberian NISN kepada peserta didik untuk memberikan kode yang unik
berlaku untuk seluruh satuan Pendidikan di Indonesia baik satuan Pendidikan
dalam negeri maupun satuan Pendidikan luar negeri, agar data peserta didik
dapat diadministrasikan secara baik dan dapat di manfaatkan sebagai master
referensi untuk pembinaan peserta didik.
Adapun
tujuan diterbitkannya Juklak Pengelolaan NISN Tahun 2019 adalah :
1.Mengidentifikasi
setiap individu peserta didik di seluruh satuan Pendidikan di Indonesia secara
konsisten dan berkesinambungan.
2.Menyamakan
persepsi dan pandangan dalam pengelolaan ata referensi Pendidikan khususnya
NISN mulai dari tingkat satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota/provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN)
samai di Kemendikbud.
3.Untuk
memberikan panduan yang lebih jelass dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga
menjadi mudah dan standar yang bias dipahami Bersama, baik oleh satuan
Pendidikan maupun oleh orang tua peserta didik.
Sejalan
dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi yang telah di
entri dalam dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi
dan validasi data master referensi peserta didik sudah dibagi kewenangan yaitu
kewenangan satuan Pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK. Berikut ini tugas dan fungsi Operator
mulai dari tingkat satuan Pendidikan sampai dengan tingkat PDSPK sebagai
berikut :
Selengkapnya
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019 download disini
Post a Comment for "Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NISN 2019"