Pengajuan
perbaikan NISN dilakukan manakala NISN yang tercantum atau tertulis di Ijazah
berbeda dengan NISN yang tertera pada laman vervalpd, dengan kententuan NISN
yang diusulkan belum atau tidak digunakan oleh peserta didik lain, apabila
ternyata NISN sudah digunakan oleh peserta didik lain, maka terindikasi NISN
yang diusulkan tidak melalui verifikasi data vervalpd dan sekolah asal yang
mengeluarkan Ijazah dengan menuliskan NISN pada ijazah PD yang bersangkutan harus mengeluarkan keterangan kesalahan
penulisan NISN di Ijazah
PERHATIAN !!!!!!!!
3(Tiga) digit angka pertama NISN tidak harus sama dengan 3(Tiga) digit angka
akhir tahun lahir, sehingga tidak perlu dilakukan pengajuan perbaikan
NISN,,,!!!!!!!
Tulisan ini sudah
untuk kesekian kalinya diposting,, mohon bantuan teman-teman OPS untuk
mensosialisasikan
Mohon DIPAHAMI,
DISOSSIALISASIKAN DAN DITERAPKAN
TERIMAKASIH
WASSALAM
Sumber : Taufik
Lone
Lanjutan (penjelasan)
Mengingat
adanya tenggat untuk cut-off dan konsekuensi yang berakibat pada data pd/ptk
ada baiknya tahapan dan proses dilakukan sesegera mungkin, demikian pula dengan
siswa mutasi, dan dalam hal ini kerjasama antar OP Dinas prov/kab/kota, OPS dan
OP pusat (PDSPK) sebagai pengelola sangat menetukan pada hasil kualitas data,
sehingga informasi dan komunikasi antar pengelola data pendidikan yang intens
akan menjadi salah satu kunci percepatan perbaikan kualitas data pendidikan.
Dan diingatkan kembali bahwa :
- Approval data individu peserta didik dapat
dilakukan oleh OP dinas sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.
- Pengajuan perbaikan data individu (Nama, Tempat
lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nama Ibu Kandung) dilakukan di vervalpd
dengan melampirkan berkas asli dari : Akte Kelahiran, atau Kartu Keluarga, atau
Surat Kenal Lahir dan pengisian NIK dilakukan pada aplikasi DAPODIK
- Pengajuan perbaikan NISN harus disertai lampiran
berupa scan Ijazah asli
- Approval perbaikan NISN hanya bisa dilakukan oleh
admin pusat (PDSPK) dengan memeriksa berkas lampiran
Dan dihimbau
kepada OPS yang sudah melakukan pengajuan perbaikan NISN dan atau data individu
untuk segera berkomunikasi dengan admin di Dinas Pendidikan masing-masing
wilayah.
Demikian
penjelasan ini disampaikan semoga difahami dan disosialisasikan, Terima kasih
Sumber : Taufik
Lone
Lanjutan(penjelasan)
Pada
tabel referensi verval akan diidentifikasi data yang aktif pada tahun ajaran
berjalan(2019/2020), artinya ketika data tahun ajaran 2018/2019 semester 2 yang
belum diupdate prefill datanya tidak akan terbaca pada tabel referensi Tahun
ajaran 2019/2020, namun data tersebut masuk kedalam tabel pada menu data tidak
aktif verval/data lama.
Oleh sebab itu
wajib tahapan proses dijalankan agar data PD dan PTK aktif kembali kedalam
tabel referensi. Sedangkan kelengkapan data
individu berupa NIK wajib diisikan agar indikasi data invalid tidak muncul
kembali di pd.data.kemdikbud.go.id.
Pada kesempatan
yang terbatas ini semoga bisa menjelaskan kenapa tidak semua data atau bahkan
tabel referensi PD dan PTK menjadi kosong
Semoga difahami
dan disosialisasikan
Sumber : Taufik
Lone
Post a Comment for "Pengajuan Perbaikan NISN"