Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam
jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
akan melakukan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonior 37 Tahun
2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan
Akhir Tahun 2015.
Informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 bagi program PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) adalah sebagai berikut.
1.Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019
adalah guru tetap yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
2.Calon peserta melakukan pendaftaran melalui laman
http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih
sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
3.Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat:
a. Linieritas antara program studi kualifikasi akademik S-l
/ D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan
verifikasi data menggunakan tabel linieritas sebagaimana terlampir.
b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang
status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau
diangkat oleb yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.
4.Calon peserta yang dinyalakan lolos verifikasi dan
validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi
(TUK) yang ditentukan.
5.Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran,
jadwal seleksi kemampuan akademik tahun 2019, dan daftar linieritas bidang
studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV tertera pada Lampiran I dan II.
Lampiran I tentang Kategori,Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun
2019 atau Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019
Program PPG Dalam Jabatan.
A. Kategori
Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam
Jabatan (PPGDJ) Tahun 2019 adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.
1.Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2.Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum
mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3.Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun
mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.
B. Persyaratan
Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program
PPG Dalam Jabatan, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan
Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang
belum memiliki sertifikat pendidik.
b.Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
c.Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember
2015.
d.Memiliki NUPTK.
e.Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau
diploma (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang
studi pada PPG yang akan diikuti.
f.Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai
dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
g.Sehat jasmani dan rohani.
C. Tata Cara Pendaftaran
1.Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam
Jabatan dilaman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
a.Guru membuka laman
http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b.Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
c.Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah
(upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir
sebagai Guru Tetap.
d.Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
d.Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e.Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier
dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas
bidang studi PPG pada Lampiran II.
f.Guru harus aktif memeriksa hasil verifikasi dan validasi
proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB
masing masing.
g.Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima”
dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h.Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik
tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i.Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan
tempat yang tercantum pada kartu peserta.
j.Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat
pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.
2.Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena
perbedaan data,Guru diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada
Dapodik dan melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019
3.Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a.Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang
dipilih dengan program studi pada ijazah S-1/D-4.
b.SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
4.Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan
3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a."Diterima" jika bidang studi PPG yang dipilih
linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun
terakhir sebagai guru tetap.
b."Ditolak" jika bidang studi PPG yang dipilih
tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan
atau/serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap
sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi
akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG
yang tersedia.
c."Diperbaiki" jika bidang studi PPG yang dipilih
tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan
dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh
kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih
bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta
seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG
menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat 26
Oktober 2019.
Download :
Download :
1.Surat Edaran Seleksi
Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan disini
Post a Comment for "Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan"