Hari Batik
Nasional adalah hari perayaan nasional Indonesia untuk
memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan
Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces
of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009
oleh UNESCO.
Pada tanggal ini, beragam lapisan masyarakat dari pejabat pemerintah dan pegawai BUMN hingga
pelajar disarankan untuk mengenakan batik.
Pemilihan Hari
Batik Nasional pada 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang
membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang secara resmi
mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik
dalam Daftar Representatif Budaya Tak benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap
batik merupakan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia.( https://id.wikipedia.org)
Surat
Edaran Peringatan Hari Batik Tahun 2019
Dalam rangka
peringatan 10 (sepuluh) tahun Hari Batik pada tanggal 2 Oktober 2019. para
pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, para
kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. dan para Kepala Sekolah/Madrasah
di seluruh Indonesia kami imbau untuk:
1.mengenakan pakaian batik pada tanggal 2 Oktober 2019;
2.menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan batik seperti pameran, peragaan busana. lomba membatik dengan teknik canting, dan lain-lain;
3.menghias gedung instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari mulai tanggal 30 September s.d. 5 Oktober 2019.
2.menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan batik seperti pameran, peragaan busana. lomba membatik dengan teknik canting, dan lain-lain;
3.menghias gedung instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari mulai tanggal 30 September s.d. 5 Oktober 2019.
Demikian agar
dilaksanakan. atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Post a Comment for "Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019"