Forum
koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkup Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah kembali digelar melalui
perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian tahun 2019 BKN pada
25 September di Yogyakarta dengan tema “ASN Perekat dan Pemersatu Bangsa”
Pembahasan
evaluasi antara BKN dengan seluruh pengelola kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) secara khusus menelaah peran ASN sebagai
perekat dan pemersatu bangsa, baik dari aspek ketaatan terhadap ketentuan dalam
regulasi, salah satunya Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan
pelanggaran netralitas ASN yang terjadi dalam sejumlah event Pemilihan kepala
daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) yang
berlangsung beberapa waktu lalu.
Fungsi dan Tugas Dasar ASN
Manajemen
ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kewenangan pembinaan dan
penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional diamanatkan UU ASN kepada BKN.
Pasal
3 UU ASN menyatakan bahwa ASN sebagai profesi harus berdasarkan pada beberapa
prinsip, di antaranya adalah nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku.
Ada sejumlah unsur nilai dasar yang harus dimiliki pegawai ASN, yakni seperti
memegang teguh ideologi Pancasila; Setia dan mempertahankan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pemerintahan yang sah.
Sementara
dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU ASN dijelaskan bahwa salah satu fungsi pegawai
ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa. Selanjutnya pegawai ASN betugas untuk
mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Peran ASN dan Tuntutan Netralitas
Hiruk
pikuk momentum Pilkada dan Pilpres mengundang sorotan publik terhadap
netralitas ASN. Pembahasan ini selalu menjadi topik hangat yang dikritisi oleh
berbagai kalangan, termasuk dalam hal pengawasan Pemerintah terhadap perilaku
ASN selama proses pemilihan berlangsung. Kepala BKN Bima Haria Wibisana
mengatakan bahwa ASN harus selalu mengingat esensi kehadiran aparatur birokrasi
sebagai penjaga dan pemersatu bangsa. Netralitas bukan hanya disikapi sebagai
aturan namun sebagai kode etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian
ASN saat memberikan pelayanan publik. “ASN memiliki fungsi yang sakral dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa,”
pesannya pada forum diseminasi netralitas ASN di Bandung (21/3/2019).
Soal
netralitas, Kepala BKN juga menekankan sikap tersebut wajib dimiliki karena ASN
turut berperan menjaga keberagaman suku, etnis, dan agama di Indonesia. Dengan
begitu pelayanan publik yang diberikan juga tidak bersifat diskriminatif,
sebaliknya berorientasi pada sikap profesional dalam menjalankan profesinya.
Per 23 Juli 2019, 991 ASN Pelanggar Netralitas Terancam
Sanksi Disiplin dan Kode Etik
Data
Kedeputian BKN Bidang Pengawasan dan Pengendalian menetapkan 991 ASN terlibat
dalam pelanggaran netralitas (data per Januari 2018 s/d Juni 2019). Dari total
tersebut, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari
179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik. Adapun 692
sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan
klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing. Sebelumnya BKN
sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi
Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4–10 Juli 2019.
Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5%
berstatus pegawai instansi Pemerintah Daerah.
Jenis
pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
yakni pertama, pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin
sedang dengan sanksi berupa: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun;
Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama satu tahun.
Kedua,
pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat dengan sanksi
berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan;
hingga Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ketentuan lain mengenai netralitas ASN juga diatur pemerintah melalui
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Jakarta,
25 September 2019
Kepala
Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad
Ridwan
Post a Comment for "Perekat dan Pemersatu Bangsa, Peran Melekat ASN"