Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga
Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS
yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang
resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan
kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada,
dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku
di masing-masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau
Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang
pendidikan yang ada. Unit utama Pembina dapat memanfaatkan hasil penerbitan
NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan,
ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud,
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah,
kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi
yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan
validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan
PDSPK adalah.....
Post a Comment for "Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019"