Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia diterbitkan menimbang bahwa untuk
mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara
seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kemudian,bahwa untuk memperoleh Data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh
pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, dan bahwa selama ini
belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia, sehingga
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Satu Data Indonesia.
Selain itu, Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia diterbitkan mengingat
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar).
Berikut salinan lengkap serta link tautan
download/unduh Salinan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia disini
Post a Comment for "Salinan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia"