Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler serta Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan
Pendidikan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Realisasi
dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang / jasa (PBJ) sekolah dalam jaringan
(daring) dengan nilai transaksi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
2.Pelaksanaan
pengadaan barang/jasa sekolah melalui SIPLah mengacu pada ketentuan pengadaan
barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Reguler. Berkenaan dengan hal tersebut, sekolah harus memperhatikan
tiga (3) aspek utama, yaitu:
a.Ketentuan
terkait barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah
b.Ketentuan
terkait harga transaksi dalam SIPLah
c.Ketentuan
terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam SIPLah
3.Pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf a, sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang dibeli oleh
sekolah merupakan barang/jasa yang legal dan tidak bertentangan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku, prinsip, nilai, dan norma termasuk
ketentuan komponen pembiayaan BOS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler.
4.Dalam hal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a:
a.Buku
yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus dinyatakan
lolos telaah kelayakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku
yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan;
b.Buku
yang diterbitkan oleh penerbit swasta, harus dinyatakan lolos penilaian
kelayakan oleh Kementenan Pendidikan dan Kebudayaan atau Badan Standar Nasional
Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
5.Pelaksanaan
pengadaan barang/jasa dengan ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, sekolah harus memastikan bahwa:
a.Sekolah
mencari data/informasi atas kewajaran harga barang/jasa meialui harga pasar
setempat, informasi resmi instansi pemerintah, atau informasi lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
b.Sekolah
melakukan perbandingan dan/atau negosiasi kepada penyedia barang/jasa sehingga
tercapai
kesepakatan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.Dalam
hal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan acuan harga resmi seperti
harga eceran tertinggi, tarif resmi, negosiasi kontrak payung, atau acuan harga
resmi lain, maka harga resmi digunakan sebagai harga acuan negosiasi sekolah
kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan zona setempat, tanpa
penambahan ongkos kirim.
d.Dalam
hal harga resmi sebagaimana poin huruf c belum termasuk komponen ongkos kirim, maka
dapat ditambahkan komponen ongkos kirim pada harga acuan negosiasi dengan tetap
memperhatikan batas kewajaran total harga yang dibayarkan oleh sekolah.
6.Pelaksanaan
pengadaan harang/jasa dengan ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa
dalam SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, sekolah harus
memastikan bahwa:
a.Penyedia
barang/jasa dalam SIPLah diutamakan untuk usaha mikro dan usaha kecil dengan
keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b.Sekolah
menginformasikan dan mendorong kepada penyedia barang/jasa di mana sekolah
sebelumnya belanja kepada mereka secara luar jaringan (luring) untuk mendaftarkan
diri ke dalam SIPLah.
c.Dalam
hal sekolah tidak menemukan penyedia dalam SIPLah atas barang/jasa yang akan
diadakan, sekolah mencari calon penyedia barang/jasa secara luring untuk
kernudian memastikan penyedia terdaftar dalam SIPLah sebelum dilaksanakan
transaksi.
d.Dalam
hal sekolah menemukan penyedia barang/jasa di luar jaringan SIPLah dengan total
harga yang dibayarkan lebih rendah, sekolah memastikan penyedia yang
bersangkutan terdaftar dalam SIPLah sebelum dilaksanakan transaksi.
7.Untuk
informasi lebih lanjut dan pengaduan terkait pelaksanaan SIPLah, termasuk kendala
pendaftaran calon penyedia harang/jasa dalam SIPLah. dapat mengunjungi laman https://siplah.kemdikbud.go.id atau
email pemantauan.pbj@kemdikbud.go.id
DOWNLOAD PENGUMUMAN DIBAWAH INI
- 1. Sekolah
sudah bisa melakukan login dan browsing/menjelajah katalog dengan
melakukan pemutakhiran akun Dapodik terlebih dahulu.
Panduan Pemutakhiran Akun Dapodik - 2.
Keputusan Menteri tentang SIPLah Lihat Disini
- 3.
Surat Edaran SIPLah Lihat Disini
- 4.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Lihat Disini
- 5.
Katalog Sektoral Buku Nonteks 2019 Lihat Disini
- 6. Pengadaan
Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah Lihat Disini
Post a Comment for "Surat Edaran Dari Kemendikbud Tentang Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Melalui SIPLah"