Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN. Pada
dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam
mewujudkan aspirasi politiknya. Bersikap netral bukan berarti tidak boleh
memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi “tali itik” alias
buta dan tuli politik.
ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara
yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan
suatu golongan atau partai politik tertentu. Netralitas yang sepantasnya
dimiliki oleh tiap ASN sebagai pelayan masyarakat
0 komentar:
Post a Comment