Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres Jokowi ini melengkapi Perpres era SBY
soal presiden wajib berbahasa Indonesia saat berpidato di forum internasional.
Perpres itu diteken
Jokowi pada 30 September 2019 dan diundangkan pada hari yang sama. Pasal 5 di
Perpres itu menyebutkan 'Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi
Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di
dalam atau di luar negeri'.
Aturan itu dirinci lagi menjadi 'pidato resmi di dalam negeri' dan 'pidato resmi di luar negeri'. Di dalam negeri, presiden tetap wajib berbahasa Indonesia di forum nasional ataupun forum internasional.
Sementara itu, aturan mengenai 'pidato resmi di luar negeri' tercantum di pasal 16 hingga pasal 22. Secara spesifik, forum internasional di luar negeri yang disebut di Perpres tersebut salah satunya forum di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Berikut ini bunyi aturannya:
Paragraf 3
Pidato Resmi di Luar Negeri
Pasal 16
Penyampaian
pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan
Bahasa Indonesia.
Pasal 17
1.Pidato
resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang
diselenggarakan oleh:
a.Perserikatan
Bangsa-Bangsa;
b.organisasi
internasional; atau
c.negara
penerima.
2.Penyampaian
pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan tata cara
protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara
penerima.
3.Tata
cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebiasaan
internasional dilakukan pada saat kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil
kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan
acara penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan.
Bagian Kelima
Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
Pasal 23
1.Bahasa
Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
2.Bahasa
Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan.
3.Selain
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau
bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung
pembelajaran.
4.Selain
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Asing dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing
peserta didik.
Pasal 24
1.Bahasa
Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada lembaga pendidikan
asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Bahasa
Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa
Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan
kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.
Bagian Keenam
Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
Pasal 25
1.Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi
pemerintahan.
2.Bahasa
Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan dalam:
a.komunikasi
antara penyelenggara dan penerima layanan publik;
b.standar
pelayanan publik;
c.maklumat
pelayanan; dan
d.sistem
infomasi pelayanan.
3.Dalam
hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik,
pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan Bahasa
Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia.
4.Dalam
hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penggunaan Bahasa Indonesia menjadi rujukan utama.
Pidato Resmi di Luar Negeri
Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional
Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan
Sebelumnya, sudah ada Perpres Nomor 16 Tahun 2010
tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil
Presiden serta Pejabat Negara Lainnya. Perpres itu diteken oleh presiden ke-6
RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi ini diterbitkan atas pertimbangan bahwa perpres era SBY hanya mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya. Perpres era SBY belum mengatur penggunaan bahasa Indonesia yang lain.
"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OlO tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," demikian bunyi pertimbangan di Perpres 63/2019.
Jika dibandingkan, Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi tak hanya mengatur pidato presiden dan pejabat negara. Perpres itu juga mengatur penggunaan bahasa Indonesia di peraturan, dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan, hingga nota kesepahaman.
Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi ini diterbitkan atas pertimbangan bahwa perpres era SBY hanya mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya. Perpres era SBY belum mengatur penggunaan bahasa Indonesia yang lain.
"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OlO tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," demikian bunyi pertimbangan di Perpres 63/2019.
Jika dibandingkan, Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi tak hanya mengatur pidato presiden dan pejabat negara. Perpres itu juga mengatur penggunaan bahasa Indonesia di peraturan, dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan, hingga nota kesepahaman.
Download :
1.PPeraturan Presiden( Perpres) Nomor 16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya disini
Post a Comment for "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia"