Sesuai Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23
Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Peserta dengan
kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019 sebagai dasar untuk
dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang
Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen saat
membuka Rapat Persiapan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di
Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Suharmen melanjutkan, Pelamar dari
kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi
nilai ambang batas berdasarkan PermenPANRB No 37 Tahun 2018 Tentang Nilai
Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali
formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengiktui SKB Tahun 2018, namun
dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
“Sesuai aturan yang ada, data
Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan
dalam SSCASN BKN. Selain itu, Pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN
dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang
digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses
pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi
yang dilamarnya,” terangnya.
Suharmen menambahkan, sistem SSCASN
BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang
dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak
pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau
tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
“Pelamar dari P1/TL memilih jabatan
dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah
digunakan oleh pelamar apabila:
- (a). Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas
SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
- (b). Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang
dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah
digunakan pada saat pelamaran tahun 2018,” katanya.
Terakhir, Suharmen mengatakan
Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun
2019 pada sistem SSCASN. “Pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk
kategori P1/TL sebagai berikut:
- (1) Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD
Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur;
- (2) Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak
mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD
Tahun 2018;
- (3) Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar
memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang
dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara
nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
- (4) Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018,” tandasnya.
Sumber : bkn.go.id
Post a Comment for "Pelamar Kategori P1/TL Diberikan Peluang Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 pada Seleksi CPNS Tahun 2019"