Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bendera Negara Sang Merah Putih,
Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara
di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian
dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Ketentuan Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatakan bahwa:
Pasal 40
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Karena Perpres Nomor
16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden
dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai
penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden
serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia
yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka
terbitlah Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ditetapkan pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Necara Replitslik Indonesia Tahun 2019 Nomor 180. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ditetapkan pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Necara Replitslik Indonesia Tahun 2019 Nomor 180. Agar setiap orang mengetahuinya.
Peraturan Presiden Nomor 63 tahun
2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Mencabut
Perpres 63
tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mencabut Perpres Nomor
16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden
dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya
Latar Belakang
Alasan
lahirnya Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia adalah:
a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden
dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai
penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden
serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia
yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan
Bahasa Indonesia;
Dasar Hukum
Kekuatan
hukum yang mendasari Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan
Bahasa Indonesia adalah:
1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
Isi Perpres 63 tahun 2019
Berikut
isi Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
(bukan format asli):
PERATURAN PRESIDEN TENTANG
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Bahasa Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi
nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang
digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bahasa Asing adalah bahasa selain
Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
4. Pemerintah Fusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
1. Penggunaan Bahasa Indonesia harus
memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
2. Bahasa Indonesia yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan
sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
3. Bahasa Indonesia yang benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan
sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
4. Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah
pembentukan istilah.
5. Ketentuan mengenai kaidah Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam dokumen resmi negara.
Pasal 5
Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan
pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pasal 23
Bahasa Indonesia wajib digunakan
sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
Pasal 25
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Pasal 26
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi
pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan
warga negara Indonesia.
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di
Indonesia.
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Pasal 30
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
Pasal 31
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
Pasal 32
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam nama geografi di Indonesia.
Pasal 33
Bahasa Indonesia wajib digunakan
pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan
kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia.
Pasal 34
Bahasa Indonesia wajib digunakan
pada nama jalan.
Pasal 35
Bahasa Indonesia wajib digunakan
pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
.
Pasal 36
Bahasa Indonesia wajib digunakan
pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pasal 37
Bahasa Indonesia wajib digunakan
pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Pasal 38
Bahasa Indonesia wajib digunakan
pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia.
Pasal 39
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri
yang beredar di Indonesia.
Pasal 40
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi
lain yang merupakan pelayanan umum.
Pasal 41
Bahasa Indonesia wajib digunakan
dalam informasi melalui media massa.
Selengkapnya bisa download pada link
di bawah ini
UNDUH BERKAS
Mencabut :
Perpres Nomor
16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam
Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya disini
Post a Comment for "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia"