Belum sampai dua bulan, Jokowi merombak Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat Peraturan Presiden (Perpres). Apa
yang diubah Jokowi?
Perpres pertama dikeluarkan pada 24 Oktober
2019 yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Nah, pada
16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Kemendikbud. Apa bedanya?
Salah satunya adalah perampingan struktur
organisasi. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres
baru hanya 9 pos.
Berikut perbedaan sebelum dan sesudah sebagaimana
dikutip detikcom, Kamis (26/12/2019):
Perpres Nomor 72 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi Pendidikan Tinggi;
h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan;
l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
p. Staf Ahli Bidang Akademik.
Perpres Nomor 82 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan.
Sumber : https://news.detik.com/
0 komentar:
Post a Comment