Deputi Bidang
Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) menginformasikan batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat (KP) PNS
tahun 2020 melalui surat nomor : D 26-30/V 2-9/99 tanggal 27 Desember 2019
mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020.
Sebagai
informasi, usul kenaikan pangkat periode 1 April 2020 dapat diterima di Badan
Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020.
Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 dapat diterima di
BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020. Terhadap usul kenaikan
pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK online.
Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April
2020, paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Sementara untuk kenaikan pangkat 1
Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
Berkenaan dengan
percepatan proses penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
periode 1 April 2020 dan periode 1 Oktober 2020 serta usul perpindahan
antarinstansi, bersama ini diberitahukan dengan hormat, hal-hal sebagaimana
tertera pada file berikut:
Post a Comment for "Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2020"