RPP PJOK SD Kurikulum 2013 (1 Lembar) Kelas 1-6 Semester 2

Posted by


Tentunya dalam menyusun sebuah administrasi yang difungsikan sebagai tolok ukur pembelajaran hal yang penting dan perlu diperhatikan adalah Dasar Hukum atau Peraturan yang mengatur mengenai administrasi yang kita susun. Adapun Dasar Hukum atau Peraturan dalam penyusunan RPP 1 Lembar PJOK ini kami mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang mana dalam penyusunan RPP hal yang terpenting adalah memuat tiga komponen pokok yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian atau asesmen.


Tiga komponen tersebut sebenarnya digunakan sebagai acuan dan tatacara menyusn Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Adapun untuk penyusunannya sendiri Mendikbud memberi banyak keleluasaan kepada guru atau disebut dengan Merdeka Belajar. Keleluasaan itu mencakup RPP yang telah disusun atau dibuat masih bisa digunakan kembali, guru bisa menyusun RPP dengan menyesuaikan kompleksitas materi artinya RPP yang disusun bisa lebih dari 1 lembar / halaman tetapi dengan memperhatikan efisiensi, guru diberi kewenangan untuk menyusun RPP dalam format 1 (satu) lembar.
Yang Mau Download Klik link bawah ini 
RPP PJOK SD satu lembar semester 2
RPP PJOK Kelas 1 Semester 2 Format 1 Lembar

RPP PJOK Kelas 2 Semester 2 Format 1 Lembar
RPP PJOK Kelas 3 Semester 2 Format 1 Lembar

RPP PJOK Kelas 4 Semester 2 Format 1 Lembar

RPP PJOK Kelas 5 Semester 2 Format 1 Lembar

RPP PJOK Kelas 6 Semester 2 Format 1 Lembar

Demikian postingan kami dengan judul RPP PJOK SD Kurikulum 2013 (1 Lembar) Kelas 1-6 Semester 2 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

>>>BUKA POSTINGAN LAINNYA

About Supiadi
Bekerja sebagai pendidik dan Saya hanyalah blogger newbie yang senang berbagi dan meluangkan sedikit waktu untuk ngeblog. Semoga supiadi74.blogspot.com ini bisa memberikan informasi yang manfaat bagi teman-teman Guru di seluruh Indonesia.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: January 06, 2020

0 komentar:

Post a Comment