Pada
tahun 2020 ini, terjadi perubahan skema penyaluran dana BOS. Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah
mengeluarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut
Off BOS Tahun 2020. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia. Di
dalam surat tersebut disampaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah,
dinas pendidikan, dan LPMP dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS
tahun 2020 ini, antara lain:
1.Satuan Pendidikan menyampaikan
laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya
tanggal 20 Januari 2020.
2.Satuan pendidikan melakukan
verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020
untuk atribut data sebagai berikut:
- Nomor
rekening BOS
- Nama
rekening BOS
- Nama
bank
- Kantor
cabang bank
- Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
- Kode
Pos Sekolah
3.LPMP
bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi
laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan
verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
4.
Dinas Pendidikan melakukan validasi data terhadap poin 2 a-f dan jumlah siswa
pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
5.Berdasarkan
hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20
Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data
tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Triwulan 1 Tahun 2020.
LAMPIRAN
Post a Comment for "Surat Edaran Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020"