Dalam rangka memantau kebijakan, kesiapan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04/KB/2020,Menteri Agama Nomor 737 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08.Menkes/7093/2020. dan Menteri Dalam Negeri Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, kami menghimbau Saudara untuk:
1.
mengisi instrumen kebijakan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pembelajaran
masa semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
paling lambat tanggal 17 Januari 2021, dan memperbaharui data secara berkala
apabila ada perubahan.
2.
menugaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar mengisi instrumen kesiapan
dan proses pembelajaran pada laman http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar
paling lambat 31 Januari 2021, dan meminta mereka untuk memperbaharui data
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu dan/atau
apabila ada perubahan dan,
3. melakukan venfikasi dan validasi hasil isian data kesiapan dan proses pembelajaran oleh satuan pendidikan sesuai dengan panduan terlampr.
Atas
perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
UNDUHAN
Download file Pemantauan Kebijakan di sini
Download file Verval Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan di sini
Post a Comment for "Pemantauan Kebijakan dan Verval Kesiapan Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021"