Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah
mempersiapkan skema tes seleksi terhadap para tenaga honorer, termasuk para guru.
Mereka akan direkrut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1 juta
orang.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, dari sisi status, PPPK sama dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, dipastikannya dari sisi gaji juga tidak akan berbeda.
"PPPK
ini akan memperoleh hak yang sama dengan ASN. Hak pendapatan berupa gaji dan
tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai level dan kelompok
jabatan yang sama," katanya seperti dikutip, Selasa, 12 Januari 2021.
Meski
demikian, dari sisi regulasi, keduanya diatur dalam peraturan yang berbeda.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, sedangkan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
"Mereka
memiliki hak yang sama dengan PNS berarti hak cuti, hak untuk pengembangan
kompetensi, PPPK juga dapat perlindungan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS,"
tuturnya.
Merujuk
Perpres 98 Tahun 2020, gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan beban kerja,
tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Besaran gajinya, diberikan berdasarkan
golongan dan masa kerja golongan (MKG) seperti PNS.
Misalnya,
untuk golongan terendah, yakni Golongan I MKG 0 diberikan gaji sebesar
Rp1.794.900, sedangkan Golongan I MKG 26 diberikan gaji sebesar Rp2.686.200.
Tertinggi adalah Golongan 17 MKG 32 sebesar Rp6.786.500.
Sementara itu, tunjangan PPPK yang
ditetapkan dalam aturan perpres tersebut terdiri atas tunjangan keluarga,
tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional
atau tunjangan lainnya.
Adapun besaran nominal tunjangan PPPK sebagaimana diatur dalam perpres,
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan
sebagaimana yang berlaku bagi para PNS.
Sementara
itu, untuk gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15/2019, diberikan paling
sedikit bagi PNS Golongan Ia MKG 0 sebesar Rp1.560.800, sedangkan Golongan Id
MKG 27 sebesar Rp2.686.500.
Untuk
Golongan 2a MKG 0 diberikan Rp2.022.200, sedangkan Golongan 2d MKG 33 diberikan
Rp3.820.000. Adapun Golongan 3a MKG 0 diberikan gaji Rp2.579.400, sedangkan
untuk Golongan 3d MKG 32 adalah Rp4.797.000.
Untuk
gaji pokok PNS dengan golongan IVa MKG 0 diberikan sebesar Rp3.044.300 dengan
yang tertinggi untuk Golongan IV MKG 32 adalah sebesar Rp5.901.200. Besaran ini
merupakan perubahan ke-18 dari PP Nomor 7 Tahun 1977.
Download
Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di sini
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS di sini
Sumber
: https://www.viva.co.id
Post a Comment for "Intip Besaran Gaji PPPK dengan PNS"