Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengimbau pemerintah daerah memberikan
perlindungan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil
rekrutmen Februari 2019.
Perlindungan itu berupa
masa kontrak yang sebaiknya diberikan lima tahun. Kecuali bagi PPPK yang masa
pensiunnya tinggal setahun.
Tercatat sebanyak 51.293
honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP)
yang dinyatakan lulus.
Dari jumlah itu 27
ribuan sudah diusulkan mendapatkan NIP PPPK.
"Kami mengharapkan
para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menetapkan masa kontrak PPPK lima
tahun. Kecuali bagi yang tinggal setahun lagi pensiun, masa kontraknya hanya
setahun," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Selasa (12/1).
Dia menjelaskan, di
dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada
ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun. Pengertian dalam regulasi
ini adalah PPK bisa mengambil batas kontrak lima tahun bagi PPPK yang usianya
belum mendekati pensiun.
Sedangkan yang kontrak
satu tahun dimaksudkan untuk PPPK yang usianya mendekati pensiun.
"Kalau usianya
tinggal setahun atau dua tahun mendekati pensiun bisa mengambil masa kontraknya
satu tahun. Kalau batas usia pensiunnya masih panjang, kami sih berharap PPK
mengontrak para PPPK hingga lima tahun," terangnya.
Meski begitu, tidak ada
ketentuan masa kontrak sampai pensiun. Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang
dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka
kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.
"Saya ingin
menyampaikan bahwa ketakutan PPPK itu sama dengan tenaga honorer tidak
benar," tegasnya.
PPPK, tegasnya, bukan
tenaga honorer. PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sah, memiliki
tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik,
meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah. Perjanjian kerja
yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerja.
"Bahwa di dalamnya
ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu memang lazim dalam setiap
kontrak. Bahkan PNS juga menandatangani perjanjian kinerja. Kalau dia tidak
mencapai itu seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," pungkas Bima
Haria Wibisana.
Sampai saat ini sudah
lima daerah yaitu Bone, Luwu, Kuningan, Toraja, dan Pandeglang yang telah
menyerahkan NIP dan SK PPPK. Masing-masing daerah membuat masa kontrak PPPK
berbeda-beda. Ada yang satu tahun (1 Januari 2021-31 Desember 2021), sebagian
lagi lima tahun (1 Januari 2021 - 31 Desember 2025).
Hal ini menimbulkan
kecemburuan di kalangan PPPK karena masa kontraknya berbeda-beda. Mereka juga
waswas tidak diperpanjang lagi masa kontraknya.
Sumber : jpnn.com
Post a Comment for "Lindungi PPPK, Kepala BKN Minta Masa Kontrak Dibuat Lima Tahun"