Presiden Joko
Widodo menetapkan peraturan presiden yang mengatur nilai tunjangan bagi PNS
untuk 4 jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis
pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan
APBN.
Peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani presiden untuk mengatur tunjangan untuk 4 jabatan fungsional tersebut antara lain Perpres No. 3/2021, Perpres No. 4/2021, Perpres No. 5/2021, dan Perpres No. 6/2021.
"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,
dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara perlu diberikan
tunjangan," bunyi bagian pertimbangan Perpres No. 3/2021, Kamis
(14/1/2021).
Dalam Perpres No.
3/2021 tersebut, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada para PNS pejabat
fungsional pembina teknis perbendaharaan negara mencapai Rp360.000 sampai dengan
Rp960.000 per bulan.
Tunjangan senilai Rp360.000 diberikan kepada pembina teknis
perbendaharaan terampil. Pembina teknis perbendaharaan negara mahir mendapatkan
hingga Rp540.000. Pembina teknis perbendaharaan negara penyelia berhak
mendapatkan tunjangan hingga Rp960.000 per bulan.
Sementara itu, Perpres No. 4/2021 menyebutkan tunjangan
jabatan yang diberikan pemerintah kepada pejabat fungsional analis pengelolaan
keuangan APBN sejumlah Rp540.000 sampai dengan Rp1,38 juta per bulan.
Analis pengelolaan
APBN ahli pratama mendapatkan tunjangan senilai Rp540.000 per bulan, analis
pengelolaan APBN ahli muda sejumlah Rp1,1 juta per bulan, dan analis
pengelolaan APBN ahli madya berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp1,38 juta
setiap bulan.
Selanjutnya, Perpres No. 5/2021 menyatakan pemerintah akan
memberikan tunjangan bagi pejabat fungsional analis perbendaharaan negara
dengan nominal sejumlah Rp540.000 hingga Rp2,02 juta per bulan.
Analis perbendaharaan negara ahli pertama berhak mendapatkan
tunjangan senilai Rp540.000 per bulan. Kemudian, analis perbendaharaan ahli
muda berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah hingga Rp1,1 juta.
Sementara itu,
analis perbendaharaan negara ahli madya akan diberi tunjangan senilai Rp1,38
juta per bulan. Lalu, analis perbendaharaan negara ahli utama bakal mendapatkan
tunjangan hingga Rp2,02 juta per bulan.
Terakhir, Jokowi menetapkan tunjangan yang diberikan kepada
pejabat fungsional pranata keuangan APBN adalah sebesar Rp360.000 hingga
Rp960.000. Tunjangan ini ditetapkan melalui Perpres No. 6/2021.
Tunjangan jabatan senilai Rp360.000 per bulan diberikan kepada pranata keuangan APBN terampil.
Lalu, pranata keuangan APBN mahir
mendapatkan Rp540.000 per bulan. Pranata keuangan APBN penyelia mendapatkan
Rp960.000 per bulan. Keempat perpres ini telah diundangkan sejak 7 Januari 2021
dan mulai berlaku sejak diundangkan.
1.Download Perpres No. 3/2021 di sini
2.Download Perpres No. 4/2021 di sini
3.Download Perpres No. 5/2021 di sini
4.Download Perpres No. 6/2021 di sini
Sumber : https://news.ddtc.co.id
Post a Comment for "Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional Berdasarkan Perpres No 3/2021,Perpres No 4/2021,Perpres No 5/2021 dan Perpres No 6/2021 "