Anggota Komisi II
DPR Syamsurizal mengajak semua pegawai honorer untuk berdoa
bersama-sama agar pasal-pasal yang diajukan dewan dalam draft RUU revisi
Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU revisi UU
ASN, tidak berubah sampai ditetapkan menjadi UU.
Ajakan
ini disampaikan wakil rakyat asal Riau ini, ketika menerima 47 perwakilan guru
dan tenaga kependidikan asal Riau, yang tergabung dalam organisasi Guru dan
Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+), di
Senayan, Kamis (20/2).
"Untuk
dimaklumi, untuk beberapa kali pertemuan kami dengan Pak Tjahjo Kumolo, Menpan
RB, Pak Mendagri, kami sudah berkali-kali mengungkapkan perihal ini, bagaimana
agar PNS itu juga berasal dari honorer. Ini perjuangan kami, saya juga anggota
Baleg, kami sudah bahas ini berkali-kali," kata Syamsurizal.
Dalam forum itu,
Ketua GTKHNK) 35+ Provinsi Riau Eko Wibowo, menyampaikan nasib guru dan tenaga
kependidikan nonkategori di Riau sampai sekarang tidak jelas statusnya dalam
sistem kepegawaian.
Dia
memohon agar DPR melobi Presiden Joko Widodo supaya mengeluarkan Keppres
terkait penyelesaian masalah guru dan tenaga kependidikan honorer yang usianya
35 tahun ke atas.
Nah,
Syamsurizal yang juga anggota Panja Revisi UU ASN itu menyampaikan bahwa para
honorer baik kategori II maupun non kategori, patut bergembira karena dalam
draft revisi UU ASN memuat pasal-pasal pengangkatan tenaga honorer, pegawai
tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat
menjadi PNS.
"Kita
patut bergembira pada hari ini, draft revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih
draft, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Tetapi setidaknya ada hal
menggembirakan, ada peluang untuk bapak ibu diangkat menjadi PNS," ucap
mantan Kepala Inspektorat Pemprov Riau ini.
Untuk
itu, dengan masih adanya peluang bagi honorer menjadi PNS, pihaknya mengajak
mereka untuk berdoa supaya pasal-pasal yang memihak kepentingan honorer ini
tidak berubah sampai nantinya RUU revisi UU ASN ditetapkan menjadi UU yang
baru. Salah satunya Pasal 131A.
Pasal itu pada
intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap,
pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga
kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan
yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.
"Bapak Ibu
berdoa, agar pasal ini tidak berubah ketika akan dibahas lebih lanjut. Seperti
menteri keuangan. Bisa saja, dengan usul seperti ini, Menteri Keuangan
mengatakan tidak sanggup bayar gajinya. Untuk dimaklumi, kalau 430 ribu seluruh
Indonesia diangkat menjadi PNS, setidaknya perlu uang Rp15 triliun setiap
bulannya. Sampai dengan pensiun," tambah Syamsurizal. (fat/jpnn)
Revisi
UU ASN
Pasal
131 A Revisi UU ASN yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer,
kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS oleh pemerintah.
Isi
yang termuat dalam Pasal 131 A tersebut sebagai berikut:
1.
Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak
yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang
dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS
secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90.
2.
Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi
administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
3.
Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada
bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang
pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.
4.
Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan
yang diperoleh sebelumnya.
5.
Tenaga honorer, Pegawai titak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak
diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
6.
Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan
tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai
PNS.
Post a Comment for "DPR Ajak Honorer Berdoa agar Pasal 131 Revisi UU ASN tak Berubah"