zmedia

DPR Ajak Honorer Berdoa agar Pasal 131 Revisi UU ASN tak Berubah


Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mengajak semua pegawai honorer untuk berdoa bersama-sama agar pasal-pasal yang diajukan dewan dalam draft RUU revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU revisi UU ASN, tidak berubah sampai ditetapkan menjadi UU.

Ajakan ini disampaikan wakil rakyat asal Riau ini, ketika menerima 47 perwakilan guru dan tenaga kependidikan asal Riau, yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+), di Senayan, Kamis (20/2).

"Untuk dimaklumi, untuk beberapa kali pertemuan kami dengan Pak Tjahjo Kumolo, Menpan RB, Pak Mendagri, kami sudah berkali-kali mengungkapkan perihal ini, bagaimana agar PNS itu juga berasal dari honorer. Ini perjuangan kami, saya juga anggota Baleg, kami sudah bahas ini berkali-kali," kata Syamsurizal.

Dalam forum itu, Ketua GTKHNK) 35+ Provinsi Riau Eko Wibowo, menyampaikan nasib guru dan tenaga kependidikan nonkategori di Riau sampai sekarang tidak jelas statusnya dalam sistem kepegawaian.

Dia memohon agar DPR melobi Presiden Joko Widodo supaya mengeluarkan Keppres terkait penyelesaian masalah guru dan tenaga kependidikan honorer yang usianya 35 tahun ke atas.

Nah, Syamsurizal yang juga anggota Panja Revisi UU ASN itu menyampaikan bahwa para honorer baik kategori II maupun non kategori, patut bergembira karena dalam draft revisi UU ASN memuat pasal-pasal pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS.

"Kita patut bergembira pada hari ini, draft revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draft, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Tetapi setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang untuk bapak ibu diangkat menjadi PNS," ucap mantan Kepala Inspektorat Pemprov Riau ini.

Untuk itu, dengan masih adanya peluang bagi honorer menjadi PNS, pihaknya mengajak mereka untuk berdoa supaya pasal-pasal yang memihak kepentingan honorer ini tidak berubah sampai nantinya RUU revisi UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru. Salah satunya Pasal 131A.

Pasal itu pada intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.

"Bapak Ibu berdoa, agar pasal ini tidak berubah ketika akan dibahas lebih lanjut. Seperti menteri keuangan. Bisa saja, dengan usul seperti ini, Menteri Keuangan mengatakan tidak sanggup bayar gajinya. Untuk dimaklumi, kalau 430 ribu seluruh Indonesia diangkat menjadi PNS, setidaknya perlu uang Rp15 triliun setiap bulannya. Sampai dengan pensiun," tambah Syamsurizal. (fat/jpnn)


Revisi UU ASN
Pasal 131 A Revisi UU ASN yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS oleh pemerintah.

Isi yang termuat dalam Pasal 131 A tersebut sebagai berikut:
1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.

4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

5. Tenaga honorer, Pegawai titak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Post a Comment for "DPR Ajak Honorer Berdoa agar Pasal 131 Revisi UU ASN tak Berubah"