zmedia

Surat Edaran BSNP Perihal Pengenalan Soal AKM untuk Guru


Beredar di media sosial surat pengenalan soal AKM untuk guru dengan kop BSNP dan ditanda tangani oleh Dr. H. Abdul Mu'thi, MEd selaku Ketua dan K.H. Drs. Arifin Djunaidi, M.M. selaku Sekretaris.

Faktanya, melalui akun Instagram pribadi miliknya, K.H. Drs. Arifin Djunaidi, M.M. menyatakan bahwa surat tersebut palsu. Adapun surat yang beredar merupakan hasil suntingan dari surat edaran BSNP tentang jadwal UN tahun pelajaran 2019/2020, serta BSNP tidak mengurusi teknis pelaksanaan AKM dan pemanfaatan hasil AKM.

Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan 
Nomor : 0110/PR/BSNP/lI/2020
Sehubungan dengan beredarnya surat yang mengatasnamakan BSNP perihal: Pengenalan Soal AKM untuk Guru dengan Nomor Surat: 0110/SDAR/BSNP/lX/2020, BSNP menyatakan;
1.Bahwa BSNP tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

2.Meminta semua pihak terkait, terutama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Penyelenggara Pendidikan di Seluruh Indonesia, untuk mengabaikan surat tersebut.

3.Jika ada hal yang meragukan, terkait surat tersebut, dimohon untuk mengkonfirmasikannya kepada sekretariat BSNP (website: www.bsnp-indonesia.org, HP: 0815 1915 7000, email: sekretariat@bsnp.or.id).

4.BSNP meminta publik yang telah menerima surat tersebut untuk tidak menyebarluaskannya.
Link file download disini

Post a Comment for "Surat Edaran BSNP Perihal Pengenalan Soal AKM untuk Guru"