Ada beberapa jenis pendidikan tinggi
berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan tinggi di Indonesia diklasifikasikan
dalam 3 jenis pendidikan, yaitu:
- Pendidikan Akademik
- Pendidikan Vokasi dan
- Pendidikan Profesi/Ahli
Ada pilihan universitas, politeknik
dan sertifikasi kompetensi. Ada sarjana, sarjana terapan dan gelar khusus. Apa
perbedaan antar ketiganya?
Dirangkum dari laman
Rencanamu.id, berikut penjelasan perbedaan dari tiga jenis pendidikan
tinggi di Indonesia:
1. Pendidikan Akademik
Pendidikan Akademik merupakan sistem
Pendidikan yang mengarah pada penguasaan dan pengembangan displin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu. Saat kamu memilih Pendidikan
Akademik, kamu akan lebih banyak mendapatkan teori dibanding praktik.
Perbandingan teori dan praktiknya sekitar 60:40.
Nantinya, ketika kamu lulus dari
Pendidikan akademik, kamu akan mendapatkan gelar sarjana yang diikuti oleh
bidang keahlian yang kamu pilih.
Pendidikan Akademik mencakup
program:
- Pendidikan Sarjana (S1)
- Magister/Master (S2)
- Doktor (S3)
Jika kamu memilih bidang ekonomi,
ketika kamu lulus dari kampusmu, kamu akan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi
(SE). Begitu juga jika kamu memilih bidang Hukum, Teknik, dan masih banyak
lagi.
2. Pendidikan Vokasi
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan
mengacu kepada penguasaan keahlian terapan tertentu. Dengan demikian pendidikan
terapan yang kamu dapatkan, kamu akan lebih banyak praktik dibandingkan
teori.Pendidikan Vokasi merupakan kebalikannya dari Pendidikan Akademik,
praktik dan teorinya berbanding 60:40.
Pendidikan Vokasi
mencakup program Pendidikan Diploma I (D1), Diploma II (D2), Diploma III (D3),
dan Diploma IV (D4).
Nantinya, ketika
kamu lulus, kamu akan mendapatkan gelar Vokasi, seperti;
- Ahli Pratama (A.P)
- Ahli Muda (A.Ma)
- Ahli Madya (A.Md)
- Sarjana Terapan (S.Tr).
3. Pendidikan
Profesi
Pendidikan
Profesi merupakan lanjutan dari pendidikan akademik, ketika kamu sudah
mendapatkan gelar Sarjana (S1). Pendidikan Profesi dipersiapkan untuk peserta
didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dan juga
mendapatkan gelar profesi/keahlian tertentu. Di Indonesia, gelar profesi diatur
oleh senat perguruan tinggi dan organisasi profesi berdasarkan standar profesi
yang terkait dan ditulis di belakang nama yang berhak, gelar profesi yang sudah
ada di Indonesia, antara lain;
- Akuntan (Ak.)
- Konsultan Pajak (B.K.P.)
- Apoteker (Apt.)
- Dokter (dr.)
- Dokter gigi (drg.)
- Dokter hewan (drh.)
- Perawat (Ners.)
- Psikologi (Psi.)
- Fisioterapi (Physo.)
- Insinyur (Ir.)
- Pekerja Sosial (Peksos.)
- Guru (Gr.)
- Konselor (Kons.)
- Arsitek (Ar.)
- Certified Public Accountant
(CPA.)
- Chartered Accountant (CA.)
Sumber :
https://edukasi.kompas.com
Post a Comment for "Mengenal Perbedaan Pendidikan Akademik, Vokasi dan Profesi"