Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemndukbud)
kembali menegaskan kelulusan peserta didik untuk TA 2020/2021 ditentukan
melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan
penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor
1 Tahun 2020 tentang "Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan
Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran
2020/2021," pada laman resmi Kemendikbud, Rabu (13/2/2020).
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar,
Kemendikbud mengimbau agar sekolah sebagai satuan pendidikan agar segera
melakukan persiapan berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Ada 5 poin persiapan yang perlu dilakukan
sekolah, yakni:
1.Kelulusan peserta didik ditentukan
melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan
penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.
2.Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik
(seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk kegiatan lain)
dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
3.Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan
ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan atau
bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang
dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
4.Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan
pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
5.Kementerian Pendidikan dan menyediakan
contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.atau
klik disini
Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan dua payung
hukum, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian
Nasional.
Serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Program
Kerja Kemendikbud Tahun 2020 terkait Evaluasi
1.Menyediakan praktik-praktik baik untuk ujian sekolah.
2.Mendampingi
pemerintah daerah untuk tidak lagi mewajibkan materi ujian kelulusan di
daerahnya, melainkan memberikan kemerdekaan untuk masing-masing sekolah.
3.Melaksanakan
Ujian Nasional tahun 2020 (terakhir kalinya) untuk 8,4 juta peserta didik.
4.Merancang
Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter untuk Tahun 2021:
• Mempersiapkan
perangkat IT untuk peningkatan kualitas pembelajaran serta pelaksanaan Asesmen
Kompetensi dan Survey Karakter.
• Menyimulasikan
sistem dan mempersiapkan implementasi Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter.
• Menyusun
perangkat pembelajaran.
• Mengembangkan
aplikasi Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter.
• Mengembangkan
instrumen Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter.
Permendikbud
Nomor 43 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan
Pendidikan dan Ujian Nasional
- UJIAN SEKOLAH
dilaksanakan sepenuhnya oleh sekolah
- UJIAN SEKOLAH
dapat beragam bentuknya: Portofolio, Penugasan, Tes Tertulis, dll
- UJIAN SEKOLAH
dapat dilaksanakan pada Semester Ganjil dan/atau Semester Genap
- UJIAN NASIONAL
Tahun 2020 masih dilaksanakan
- UJIAN NASIONAL
diutamakan menggunakan moda UNBK
- UJIAN NASIONAL
wajib disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, dan Sekolah
SISTEM
ASESMEN NASIONAL PENGGANTI UJIAN NASIONAL
1.Asesmen
Kompetesi Minimum adalah mengukur kompetensi berpikir atau bernalar siswa
ketika membaca teks (literasi) dan menghadapi persoalan yang membutuhkan
pengetahuan matematika (numerasi).
2.Survey
Karakter dan Lingkungan Belajar adalah mengukur luaran belajar yang lebih
bersifat sosialemosional, serta kualitas proses belajar-mengajar di tiap
sekolah.
Asesmen
Kompetensi Minimum (AKM)
• Kata Minimum
mengacu kepada tidak semua konten di dalam kurikulum diukur di dalam AKM.
• AKM akan
mengukur keterampilan dasar: literasi dan numerasi. Kemampuan bernalar tentang
teks dan angka. Kompetensi tersebut dibangun dari jenjang dasar sampai menengah
dalam suatu learning progression.
• AKM berbentuk
survey dengan sample siswa kelas 4, kelas 8, dan kelas 11 – tidak melaporkan
hasil individu siswa namun laporan agregat yang berfokus kepada peningkatan
internal dari waktu ke waktu bukan komparasi antar kelompok.
Post a Comment for "Kebijakan Penilaian Pendidikan Dalam Rangka Merdeka Belajar (US & UN)"