zmedia

Kebijakan Penilaian Pendidikan Dalam Rangka Merdeka Belajar (US & UN)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemndukbud) kembali menegaskan kelulusan peserta didik untuk TA 2020/2021 ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang "Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021," pada laman resmi Kemendikbud, Rabu (13/2/2020).

Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbud mengimbau agar sekolah sebagai satuan pendidikan agar segera melakukan persiapan berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Ada 5 poin persiapan yang perlu dilakukan sekolah, yakni:
1.Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru.

2.Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.

3.Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran. 

4.Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.

5.Kementerian Pendidikan dan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.atau klik disini

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan dua payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Program Kerja Kemendikbud Tahun 2020 terkait Evaluasi
1.Menyediakan praktik-praktik baik untuk ujian sekolah.
2.Mendampingi pemerintah daerah untuk tidak lagi mewajibkan materi ujian kelulusan di daerahnya, melainkan memberikan kemerdekaan untuk masing-masing sekolah.
3.Melaksanakan Ujian Nasional tahun 2020 (terakhir kalinya) untuk 8,4 juta peserta didik.
4.Merancang Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter untuk Tahun 2021:
• Mempersiapkan perangkat IT untuk peningkatan kualitas pembelajaran serta pelaksanaan Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter.
• Menyimulasikan sistem dan mempersiapkan implementasi Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter.
• Menyusun perangkat pembelajaran.
• Mengembangkan aplikasi Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter.
• Mengembangkan instrumen Asesmen Kompetensi dan Survey Karakter.

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
- UJIAN SEKOLAH dilaksanakan sepenuhnya oleh sekolah
- UJIAN SEKOLAH dapat beragam bentuknya: Portofolio, Penugasan, Tes Tertulis, dll
- UJIAN SEKOLAH dapat dilaksanakan pada Semester Ganjil dan/atau Semester Genap
- UJIAN NASIONAL Tahun 2020 masih dilaksanakan
- UJIAN NASIONAL diutamakan menggunakan moda UNBK
- UJIAN NASIONAL wajib disosialisasikan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, dan Sekolah

SISTEM ASESMEN NASIONAL PENGGANTI UJIAN NASIONAL
1.Asesmen Kompetesi Minimum adalah mengukur kompetensi berpikir atau bernalar siswa ketika membaca teks (literasi) dan menghadapi persoalan yang membutuhkan pengetahuan matematika (numerasi).
2.Survey Karakter dan Lingkungan Belajar adalah mengukur luaran belajar yang lebih bersifat sosialemosional, serta kualitas proses belajar-mengajar di tiap sekolah.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
• Kata Minimum mengacu kepada tidak semua konten di dalam kurikulum diukur di dalam AKM.
• AKM akan mengukur keterampilan dasar: literasi dan numerasi. Kemampuan bernalar tentang teks dan angka. Kompetensi tersebut dibangun dari jenjang dasar sampai menengah dalam suatu learning progression.
• AKM berbentuk survey dengan sample siswa kelas 4, kelas 8, dan kelas 11 – tidak melaporkan hasil individu siswa namun laporan agregat yang berfokus kepada peningkatan internal dari waktu ke waktu bukan komparasi antar kelompok.

Download Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar US & UN disini

Post a Comment for "Kebijakan Penilaian Pendidikan Dalam Rangka Merdeka Belajar (US & UN)"