Berdasarkan Permendikbud
No.9 tahun 2019, pasal 746,
Tugas Puspendik :
melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian
dan pengembangan sistem penilaian dan bank soal, serta analisis dan pemanfaatan
hasil penilaian.
a) Penyiapan bahan kebijakan teknis penelitian dan
pengembangan sistem penilaian dan bank soal, serta analisis dan pemanfaatan
hasil penilaian;
b) Inovasi sistem dan implementasi penilaian;
c) Pengembangan instrumen penilaian dan bank soal;
d) Pelaksanaan analisis dan pemanfaatan hasil penilaian
pendidikan;
e) Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penilaian
pendidikan;
f) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
penilaian pendidikan; dan
g) Pelaksanaan administrasi pusat.
melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan inovasi sistem dan implementasi penilaian.
melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, koordinasi, pelaksanan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pengembangan instrumen penilaian dan bank soal.
melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan
teknis, koordinasi, pelaksanaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan analisis dan pemanfaatan hasil penilaian pendidikan.
a.Penyusunan rencana,
program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengembangan sistem penilaian
dan bank soal, serta analisis dan pemanfaatan hasil penilaian;
b.Pelaksanaan urusan
persuratan dan kearsipan;
c.Pelaksanaan urusan
ketatalaksanaan;
d.Pengelolaan kepegawaian
dan keuangan;
e.Pelaksanaan urusan
kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
f.Pelaksanaan penyusunan
laporan Pusat.
Sobat Asesmen,
Post a Comment for "Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Puspendik Kemdikbud)"