Pemerintah
mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana
BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan
kesejahteraan guru-guru honorer.
"Penggunaan
BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan
Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk
meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan.
Porsinya hingga 50 persen," dikatakan Mendikbud di Kantor Kementerian
Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).
Dijelaskan
Mendikbud, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di
tiap sekolah juga berbeda-beda. “Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah
memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tambah Mendikbud.
Pembayaran honor
guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan
yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat
di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
“Ini merupakan
langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah
berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Kebijakan ini
merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan
fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS
sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, hal ini diikuti
dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan
dan akuntabel.
Penyaluran
Makin Cepat dan Tepat Sasaran
Dana BOS
merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana
alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh
melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening
sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya
dari sebelumnya empat kali per tahun.
“Kita membantu
mengurangi beban administrasi Pemerintah Daerah dengan menyalurkan dana BOS
dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,”
kata Mendikbud.
Penetapan surat
keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud), kemudian disusul dengan verifikasi oleh
pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan untuk melakukan validasi
data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas
akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni
per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan
Oktober.
Selain kebijakan
penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per
satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama
(SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp100.000 per peserta didik.
Untuk SD yang
sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa
per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000
dan Rp1.500.000 per siswa per tahun.
Makin
Transparan dan Akuntabel
Merujuk pada
Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi
penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan
laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil
dan seutuhnya.
“Karena kita
sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah,
maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,”
tutur Mendikbud.
“Dengan begitu,
Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan
kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya.
Mendatang,
penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah
melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga
wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi
sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
File yang dapat
diunduh:
Sumber
: https://www.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020"