Sistem
pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar
belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam
menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan,
berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia
berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi
serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu
Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang
kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh
pendidikan hingga jenjang kuliah melalui
PIP adalah
bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari
pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari
keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi
dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh
masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Melalui PIP di
tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang
diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu
Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk
membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin
keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan
tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan
ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan
pedoman dan ketentuan tersendiri.
Download Permendikbud
No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar disini
Pada 2020,
pemerintah melalui Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa untuk
melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah,
termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai. Untuk tahun
2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000
penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan lebih banyak memberi akses
kepada pendidikan vokasi yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya.
Post a Comment for "Pedoman Pendaftaran KARTU INDONESIA PINTAR ( KIP KULIAH ) Penerima Dapat Rp6,6 Juta Persemester"