Dalam rangka
penanggulangan Corona Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil
(DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran
2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19).
Ada 4 (empat)
pertimbangan diterbitkanya Permenkeu PMK Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyaluran
dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID Tahun 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona
Virus Disease 20l9 (Covid-19), yakni:
a) bahwa
sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Indonesia, diperlukan adanya respon tanggap dari Pemerintah untuk melindungi
kesehatan dan .keselamatan jiwa;
b) bahwa dalam
rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan
keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan
penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana
Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian
dan dapat dipertanggungjawabkan;
c) bahwa
diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka penyesuaian
terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana
Insentif Daerah untuk merespon Covid-19 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan;
d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan
Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun
Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Ditegaskan dalam
Pasal 4 PMK Nomor 19/PMK.07/2020, bahwa :
(1) Penyaluran
DBH SDA triwulan II dan triwulan III dan penyaluran DAU bulan Mei 2020 sampai
dengan September 2020 Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a)Pemerintah
Daerah telah menyampaikan Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan
dan/atau penanganan Covid-19; dan
b)Laporan Kinerja
Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19 menunjukkan
realisasi pelaksanaan kegiatan.
(2) Penyaluran
DID Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Kelompok Kategori Pelayanan
Dasar Publik Bidang Kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat
bulan Maret 2020 dan paling lambat bulan Juni 2020.
Post a Comment for "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19)"