Pemerintah
memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara
(ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 21 April 2020. Kebijakan
ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah
penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpanjangan
masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat
Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran
Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Masa
pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua
puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan
dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di
Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).
Selain
perubahan terkait masa pelaksanaan work from home, di dalam Surat
Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja.
Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah agar:
- Melakukan
penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan
mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada
provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
- Memastikan
ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan
memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Melalui
Surat Edaran tersebut diberitahukan pula, untuk memantau perkembangan dan
melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan
pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19
melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan
pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
“Surat
Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja
Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan
Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan
Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” ujarnya.
Berikut isi dari Surat Edaraan MenpanRB Nomor 34 Tahun 2020
SURAT
EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR : 34
TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
1. Berpedoman
pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun
2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Benca Wabah Penyakit
Akibat Virus Corona di indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu melakukan perubah Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipii Negara dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan instansi Pemerintah.
2. Perubahan
sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/tempat tinggal (Work
From Home) Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from
home) bagi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, diperpanjang
sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut
sesuai dengan kebutuhan.
Para
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar:
1)
melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara melalui
pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi
Aparatur Sipil Negara dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana
pada Provinsi/Kabupaten/Kota dimana Instansi Pemerintah berlokasi.
2)
memastikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Daerah
mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
3. Untuk
memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi Aparatur
Sipil Negara, para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pembaharuan data
Aparatur Sipil Negara yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19
melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Adapun petunjuk
pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Selain
hal-hal yang disebutkan pada angka 1, angka 2, dan angka 3, Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan instansi Pemerintah masih tetap
berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan
ditetapkannya kebijakan baru.
Demikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan
terima kasih.
Download SE
Menpanrb Nomor 34 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Surat Edaran MenpanRB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran MenpanRB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah"