Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh
Instansi Pemerintah untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. Ini
dilakukan untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19.
Menteri Tjahjo menegaskan permintaan ini tidak hanya untuk
Hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus
corona masih berlaku. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2020
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik
Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berikut isi dari Surat Edaran MenpanRB Nomor 36 Tahun 2020
SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR : 36 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE
LUAR DAERAH
DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK BAGI
APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13.A.Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku
sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona
Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi
Aparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga/Daerah.
2. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta
mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu
wilayah ke wilayah lainnya di indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya
tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik
lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah
penyakit akibat virus corona.
3. Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada
Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di
lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan
bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada
angka 2, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin pegawai.
4. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 diwilayah
Negara Kesatuan Republik lndonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak
masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
a.tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik
dalam rangka Hari Raya idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
b.menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar
individu (social/physical distancing);
c.membantu meringankan beban masyarakat yang lebih
membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya;dan
d.menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan
informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran
COVID-19.
Demikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.
Download Surat Edaran MenpanRB Nomor 36 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Surat Edaran MenpanRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19"