Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dengan keputusan tersebut.
“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional
Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah
memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah
di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ujar Menkeu usai
Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (14/4).
Jadi, menurut Menkeu, seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah
mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan
kinerja (tukin)-nya.
“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang
dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan
juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuh Menkeu.
Sekarang ini, menurut Menkeu, di dalam proses untuk melakukan
revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR
untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 serta eselon 2 tidak dibayarkan.
“Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3
ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap
dibayarkan,” pungkas Menkeu akhiri jawaban.(setkab.go.id)
Post a Comment for "Ini Keputusan Pembayaran THR Untuk PNS"