Dalam Surat edaran tentang
pelaksanaan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2020 disampaikan
bahwa Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, maka dalam rangka peringatan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2020 di tengah masa pandemi COVID-19 ini,
diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
a.Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) selaku panitia penyelenggara peringatan Hari
Pendidikan Nasional Tahun 2020 meniadakan Penyelenggaraan Upacara
Bendera yang umumnya wajib diselenggarakan di setiap kantor instansi pusat dan
daerah, setiap satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.
b.Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional
Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2020 pukul 08.00 WIB secara terpusat, terbatas,
dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 yang telah
ditetapkan Pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
c.Mengimbau instansi pusat, daerah,
satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran Iangsung di kanal
Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dan rumah/tempat tinggal
masing-masing.
d. Mengimbau agar satuan
pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional
2020 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, serta media sosial
dengan menggunakan logo dan tema di atas.
Berdasarkan Surat Edaran tentang
Tema, Logo, dan Kegiatan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ragam Aktivitas/Kegiatan Hari Pendidikan Nasional
(Hardiknas) Tahun 2020, adalah sebagai berikut
a.Mengimbau setiap satuan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan. kantor instansi pusat dan daerah,
serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tidak mengadakan
kegiatan/aktivitas peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020 yang mengakibatkan
berkumpulnya orang banyak pada suatu lokasi.
b. Aktivitas/kegiatan altematif
untuk memperingati dan memeriahkan Han Pendidikan Nasional 2020 dapat dilakukan
secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat
COVID-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, serta mematuhi protokol kesehatan
pencegahan penyebaran COVID-19.
c.Mengimbau insan pendidikan
untuk menyaksikan program peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020 Belajar dari
COVID-19 di TVRI pada Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 19.00 s.d. 20.30 WIB.
Logo Hari Pendidikan Nasional 2020 serta Sambutan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat diunduh di laman www.kemdikbud.go.id
linknya di bawah ini
PEDOMAN
LOGO
TEMA
DOWNLOAD
Post a Comment for "Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020"