Calon Guru Pamong berasal dari guru yang bertugas
mendampingi dosen/instruktur PPG dalam membimbing mahasiswa pada kegiatan
pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL. Sekolah asal dari Guru yang
ditetapkan menjadi Guru Pamong pada Program PPG maka akan menjadi sekolah mitra
perguruan tinggi penyelenggara PPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun informasi daftar perguruan tinggi
penyelenggara PPG bidang studi PGSD dan tata cara pendaftaran secara lengkap
telah disampaikan di dalam surat yang ditujukan kepada perguruan tinggi
penyelenggara, dinas pendidikan kabupaten/kota, PPPPTK dan LPMP.
Berikut informasi umum mengenai persyaratan
dan mekanisme rekrutmen.
A. Persyaratan
Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG harus
memenuhi syarat-syarat di bawah ini.
Persyaratan dosen pengampu lokakarya dan
membimbing Praktik Pengalaman Lapangan adalah:
a. Berkualifikasi akademik paling rendah
magister atau yang setara;
b. Berlatar belakang di bidang pendidikan/non
pendidikan yang sesuai dengan bidang
keilmuan/keahlian yang diampu;
c. Memiliki jabatan fungsional akademik paling
rendah Asisten Ahli;
d. Memiliki sertifikat pendidik/sertifikat
lain dan atau dapat menunjukkan keahlian yang
spesifik;
e. Diutamakan memiliki pengalaman mengajar di
sekolah.
Persyaratan untuk menjadi Guru Pamong (Mentor
Teacher) dalam Program Studi PPG adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan
sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan yang
sama atau serumpun dengan bidang studi PGSD ;
b. Memiliki sertifikat pendidik bidang studi
PGSD/sertifikat lain dan atau dapat
menunjukkan keahlian yang spesifik dengan
bidang studi PGSD ;
c. Memiliki jabatan fungsional
serendah-rendahnya guru muda. Diutamakan guru yang
memiliki jabatan fungsional guru utama dan
guru madya di Sekolah Dasar ; dan
d. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai guru
pamong, dibuktikan dengan surat
keterangan atau sertifikat sebagai guru pamong
.
Persyaratan untuk menjadi Dosen/Instruktur
dari unsur praktisi pendidikan dalam Program Studi PPG adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan
sekurang-kurangnya sarjana atau sarjana terapan;
b. Memiliki keahlian spesifik yang relevan
dengan program PPG;
c. Memiliki pengalaman mengajar sebagai
guru/dosen/instruktur/tutor, minimal 5 (lima) tahun.
B. Mekanisme Penjaringan
Mekanisme penjaringan calon Dosen/Instruktur
dan Guru Pamong dilakukan sebagai berikut.
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengumumkan pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong secara online
melalui website, maupun surat kepada LPTK Penyelenggara;
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyiapkan SIM aplikasi pendaftaran calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong;
3. Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong
mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri
atas:
a. File ijazah terakhir (bagi dosen, guru,
praktisi pendidikan);
b. File SK jabatan fungsional terakhir (bagi
dosen dan guru);
c. File sertifikat pendidik (bagi dosen dan
guru);
d. File sertifikat keahlian lain (bagi
praktisi);
e. File Surat Keputusan (SK) pengalaman
mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi);
f. Surat Ijin dari Pimpinan dengan format yang
telah ditentukan untuk ditandatangani oleh Rektor/Dekan bagi dosen, dan Kepala
Sekolah bagi guru;
g. Mengisi surat pernyataan komitmen sebagai
dosen/instruktur dan guru pamong untuk mengikuti penyegaran dan pelaksanaan PPG
h. File surat keputusan (SK) pengalaman
mengajar minimal 5 tahun (bagi praktisi)
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melakukan seleksi administratif dengan cara melakukan verifikasi persyaratan
secara online untuk menetapkan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang
memenuhi persyaratan
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengumumkan calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang memenuhi persyaratan
secara online dan menyampaikan rekapitulasi kepada LPTK penyelenggara PPG.
C. Kegiatan dan Materi Penyegaran Calon
Dosen/Instruktur dan Guru Pamong
Selengkapnya mengenai Syarat & Mekanismenya Klik disini
Selengkapnya mengenai Syarat & Mekanismenya Klik disini
1.Buka Login
SIMPKB https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login
Apakah ada pemberitahuan "Anda
mendapatkan kesempatan berpartisipasi..."seperti gambar dibawah ini ADA
,silahkan Klik SELENGKAPNYA
2.Pada gambar
dibawah ini hasil dari Klik SELENGKAPNYA,dan isi dari
Konfirmasi
Keikutsertaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan ada
dibawah gambar
Konfirmasi Keikutsertaan Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
Untuk memenuhi dan meningkatkan
kualitas SDM dalam pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
tahun 2020, maka dilaksanakan rekrutmen Instruktur PPG dan Guru Pamong PPG,
khususnya bidang studi PGSD. Bagi Bapak/Ibu Guru dapat mendaftar sebagai
Instruktur PPG atau Guru Pamong PPG sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku (baca laman sdm.ppg.kemdikbud.go.id).
Proses rekrutmen ini terdiri
dari tahap pendaftaran, seleksi
administrasi, penyegaran dan asesmen. Bagi Bapak/Ibu Guru yang berhasil
melalui tahapan tersebut maka akan mendapatkan sertifikat sebagai Instruktur
atau Guru Pamong PPG. Bagi Guru yang ditetapkan menjadi Guru Pamong PPG, maka
secara otomatis sekolah tempat tugas guru tersebut akan menjadi sekolah mitra
perguruan tinggi penyelenggara PPG Prajabatan tahun 2020. Berikut adalah tugas
dari Instruktur PPG dan Guru Pamong PPG:
Instruktur
PPG bertugas membimbing mahasiswa dalam kegiatan pengembangan
perangkat pembelajaran dan PPL (sesuai jadwal pelaksanaan PPG).
Guru
Pamong bertugas mendampingi dosen/instruktur PPG dalam membimbing
mahasiswa pada kegiatan pengembangan perangkat pembelajaran dan PPL (sesuai
jadwal pelaksanaan PPG).
Jika Anda Bersedia, maka
ANDA akan diarahkan ke halaman Pendaftaran.
Info selengkapnya ada pada link ini https://sdm.ppg.kemdikbud.go.id/
Info selengkapnya ada pada link ini https://sdm.ppg.kemdikbud.go.id/
Post a Comment for "Program Rekrutmen Calon Dosen/Instruktur Dan Guru Pamong PPG Prajabatan Bidang Studi PGSD"