Kementerian Pendidikan telah
menerbitkan aturan tentang Ketentuan atau Kriteria Kelulusan Program Paket A,
B, C Tahun 2020 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, B, C Tahun Ajaran
2019/2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, dan bupati/wali kota di
seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Caranavirus
Desease (Covid- 19), pada butir kebijakan No.1.c. disebutkan bahwa dengan
dibatalkannya UN tahun 2020. maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket
A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Menindaklanjuti
hal tersebut maka pelaksanaan penyetaraan lulusan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Ajaran 2019/2020 diatur sebagai berikut.
1. Ujian Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Paket B, dan Paket C melalui penilaian kelulusan yang
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
2. Hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Paket B, dan Paket C diakui sebagal penyetaraan kelulusan
3. Ujian Pendidikan Kesetaraan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- a.Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk tes yang
mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
- b.Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat dilakukan dalam
bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh Iainnya
- c.Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) yang telah melaksanakan Ujian Pendidikan
Kesetaraan sebelum terbitnya surat edaran ini dapat menggunakan hasil
penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik; dan
- d.SKB dan PKBM yang belum melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat menggunakan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
4. Peserta Ujian Pendidikan
Kesetaraan adalah peserta didik yang sudah terdaftar pada BlO-UN Tahun Ajaran
2019/2020
5. Kepala SKB dan PKBM wajib
memasukkan hasil ujian Pendidikan Kesetaraan ke Dapodik paling lambat tanggal
30 Juni 2020.
Post a Comment for "Surat Edaran Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Kelulusan Program Paket A, B, C Tahun 2020"