Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang mudik.
“Kebijakan mengenai mudik, ini yang pertama, hari ini tadi
sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang
mudik,” tutur Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan saat memberikan
keterangan pers di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (9/4).
Untuk masyarakat, menurut Presiden, Pemerintah akan melihat
lebih detail di lapangan dan akan mengevaluasi dari hal-hal yang ada di
lapangan.
“Untuk itu, sekali lagi, pemerintah menganjurkan untuk tidak
mudik. Dan tadi sudah saya sampaikan, bahwa penyaluran bantuan sosial khususnya
di Jabodetabek, kita berikan ini untuk agar warga mengurungkan niatnya untuk
mudik,” kata Presiden.
Terkait transportasi umum, Presiden sampaikan juga akan
dibatasi kapasitasnya dan yang memakai kendaraan pribadi juga akan dibatasi dengan
pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor.
“Ya tadi sudah saya sampaikan bahwa bantuan sosial khusus
untuk Jabodetabek ini agar warga tidak mudik,” imbuh Presiden.
Lihat videonya dibawah ini
Kepala Negara mengingatkan sekali lagi, nanti akan ada
evaluasi dan kemungkinan juga bisa akan diputuskan hal yang berbeda setelah
evaluasi di lapangan itu didapatkan.
“Tetapi memang perlu saya sampaikan, bahwa dari awal
pemerintah sudah melihat bahwa mudik Lebaran ini bisa menyebabkan meluasnya
penyebaran Covid-19 dari Jabotabek ke daerah-daerah tujuan,” tandas Presiden.
Pada kesempatan itu, Presiden juga sampaikan bahwa Pemerintah
juga mengkalkulasi bahwa ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja
dilarang-larang, karena ada juga yang pulang kampung karena alasan ekonomi.
“Yang kelompok
pertama, warga yang terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah
diterapkannya pembatasan sosial sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan
tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan,” tuturnya.
Kelompok yang kedua, menurut Presiden, adalah warga mudik
karena tradisi yang sudah puluhan tahun dimiliki di negara Indonesia.
Pada bagian akhir jawaban, Presiden menegaskan bahwa
pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan diputuskan
setelah melalui evaluasi-evaluasi di lapangan yang dilakukan setiap hari.
“Tetapi sekali lagi, bahwa larangan mudik untuk ASN, untuk
TNI dan Polri, serta pegawai BUMN serta anak perusahaannya, itu per hari ini
bisa saya sampaikan,” pungkas Presiden.
Sumber: https://setkab.go.id
Post a Comment for "Presiden: ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik"