Dalam rangka
penanganan Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah menerbitkan 3
Peraturan/Kebijakan yaitu :
1.PP Nomor 21
Tahun 2020 Tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
2.Keppres
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan
3.Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)
dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun yang dimaksud PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Penanganan
Corona adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang
diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa
untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus
danlatau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara
signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat
kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB (Pembatasan
Sosial Berskala Besar) paling sedikit meliputi:
a. peliburan
sekolah dan tempat kerja
b. pembatasan
kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada bagian (a) dan (b) di atas harus tetap
mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Sedangkan Pembatasan kegiatan sebagaimana bagian (c) dilakukan dengan memperhatikan
pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.
Dalam hal
Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah
wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pembatasan
Sosial Berskala Besar ini diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama
dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Dsease 2019
(COVID-19). Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di wilayah tertentu. Apabila menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kepala daerah
di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Download Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala
Besar disini
Isi Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni
1) Menetapkan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan
2) Menetapkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
lndonesia yang wajib dilakukan dalam upaya penanggulangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat disini
Pemerintah juga
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan.
Perupu Nomor 1
Tahun 2020 ini didasarkan Pandemi Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) di
Indonesia sudah merupakan kegentingan yang memaksa. Berikut ini latar belakang
diterbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yakni:
a) Pada tahun
2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa risiko bagi kesehatan
masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di
berbagai belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia.
b) Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga secara nyata telah mengganggu
aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar
negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi global
diperkirakan akan menurun dari 3% (tiga persen) menjadi hanya 1,5% (satu koma
lima persen) atau bahkan lebih rendah dari itu.
c) Perkembangan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jugaberpotensi mengganggu
aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah satu implikasinya berupa penurunan
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat
persen) atau lebih rendah, tergantung kepada seberapa lama dan seberapa
parah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)mempengaruhi atau
bahkan melumpuhkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
d) Terganggunya
aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 baik sisi Pendapatan
Negara, sisi Belanja Negara, maupun sisi Pembiayaan. Potensi perubahan APBN
Tahun Anggaran 2020 berasal dari terganggunya aktivitas ekonomi atau pun
sebaliknya. Gangguan aktivitas ekonomi akan banyak berpotensi mengganggu APBN
Tahun Anggaran 2020 dari sisi Pendapatan Negara.
e) Respon
kebijakan keuangan Negara dan fiskal dibutuhkan untuk menghadapi risiko pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain berupa peningkatan belanja untuk
mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha.
Tekanan pada sektor keuangan akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020
terutama sisi Pembiayaan.
f) Implikasi
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) telah berdampak pula terhadap
ancaman semakin memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurulnan
berbagai aktivitas ekonomi domestik karena langkah-langkah penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berisiko pada ketidakstabilan
makroekonomi dan sistem keuangan yang perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah
maupun koordinasi kebijakan dalam KSSK, sehingga diperlukan berbagai upaya
Pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan tindakan antisipasi (forward
looking) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
g) Penyebaran
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memberikan dampak dan
mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena menurunnya
penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global, memerlukan kebijakan dan
langkah-langkah luar biasa (ertraordinary) di bidang keuangan negara termasuk
di bidang perpajakan dan keuangan daerah, dan sector keuangan, yang harus
segera diambil Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna mengatasi
kondisi mendesak tersebut dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional,
dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety
net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak. Oleh karena itu, diperlukan perangkat
hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi Pemerintah dan
lembaga-lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah-langkah
dimaksud.
Sesuai Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2OO9, kondisi tersebut di atas telah
memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:
a. Karena adanya
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan
Undang-Undang
b. Undang-Undang
yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak
memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan
c. Kondisi
kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang
secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan
yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa karena didasarkan
Pandemi Corona Virus Disase 2019 (Covid- 19) di Indonesia, serta mengacu kapada
ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden telah menetapkan Perppu Nomor 1
Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan.
Download Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Covid-19 disini
0 komentar:
Post a Comment