Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa
mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak,
dan Sedekah untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
mengatakan, fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22
Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M. “Setelah melalui rangkaian finalisasi dan
disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan pada
Kamis (23/4),” katanya.
Asrorun menjelaskan, fatwa ini dikeluarkan dalam
rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan guna penanganan dan
penanggulangan wabah Covid-19.
Untuk itu Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan
menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara
optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19. “Termasuk
masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak,” kata
Asrorun, di Jakarta, Jumat (24/4).
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun
2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sadaqah untuk Penanggulangan
Covid-19 dan Dampaknya.
Ketentuan Hukum:
1.Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan
wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:
a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik
secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1).Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf)
zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang,
riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
2).Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam
bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang
sesuai dengan kebutuhan mustahik
3).Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat
produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang
terdampak wabah.
b. Pendistribusian untuk kepentingan
kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1).Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi
sabilillah
2).Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau
layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk
penyediaan alat pelindung diri disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan
relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan
wabah.
- Zakat mal boleh ditunaikan dan
disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun
penuh (haul), apabila telah mencapai nishab.
- Zakat fitrah boleh ditunaikan
dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
- Kebutuhan penanggulangan wabah
Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat,
dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya. (jpc/fajar)
Selengkapnya download Fatwa
MUI Nomor 23 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infaq dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya"