Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020 untuk wilayah masing-masing. Selain
penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus
mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (COVID-19).
“PPDB tetap dilakukan tetapi
kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara
kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus
pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer),
disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” jelas
Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid
Muhammad, di Jakarta, Rabu (20/05).
Bagi daerah yang membutuhkan
bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran
Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.
Sampai dengan tanggal 17 Mei
2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan
pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi,
Kemendikbud. Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kab. Tangerang, Kab.
Samosir, Kab. Kebumen, Kab. Situbondo, Kab. Lumajang, Kab. Sleman, Prov. Jawa
Tengah, Prov. Sulawesi Tenggara, Prov. Jawa Barat.
Selanjutnya, Kota Ternate,
Prov. Sumatera Utara, Kab. Barru, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan, Prov.
Maluku, Kota Pare-Pare, Kab. Pesawaran, Kab. Demak, Prov. Bangka Belitung, Kota
Lhokseumawe, Kab. Serang, Kab. Klungkung, Kab. Berau, Kab. Pandeglang, Kab.
Musi Rawas Utara, Kab. Pasuruan, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab.
Buleleng, Kab. Pinai, dan Kab. Morowali.
Berdasarkan Hasil Survei
Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020.
Provinsi yang melakukan PPDB secara
daring, yakni:
-Sumatera Utara
-Jawa Timur, dan
-Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB
secara campuran (daring dan luring) terdiri dari:
-Kepulauan Riau
-Sumatera Selatan
-Jawa Barat
-Kalimantan Tengah
-Gorontalo
-Sulawesi Tengah, dan
-Maluku.
“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” pesan Hamid.
“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut,” pesan Hamid.
Sumber : kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Kemendikbud Minta Pemda Segera Tetapkan Juknis PPDB 2020"